Wartaniaga.com, Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun anggaran 2022. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II. Senin, (27/03).
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati HSU, R. Suria Fadliansyah mengatakan, LKPJ tahun anggaran 2022 dipandang sebagai sesuatu yang sangat strategis, karena dapat dijadikan sebagai trigger point, untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Dan pelaksanaan pembangunan selama periode 2022, serta hasil evaluasi ini dapat dijadikan pedoman atau acuan, guna mendukung pelaksanaan pembangunan di tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, LKPJ bersifat laporan pelaksanaan tugas yang merupakan wahana penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah agar lebih efisien, efektif, produktif dan akuntabel.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahun 2022 dalam hal pengelolaan pendapatan daerah, Pemkab HSU telah melakukan upaya untuk mengintensifkan dan memperluas pendapatan daerah.
“Untuk tahun anggaran 2022 kami mampu mencapai target penerimaan bahkan melebihi pagu anggaran penerimaan yang ditargetkan,” imbuhnya.
Secara total pendapatan yang dapat direalisasikan sebesar 110,68% yaitu Rp. 1.367.148.662.180,36 (satu triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar seratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh koma tiga puluh enam sen rupiah) dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.235.205.636.163,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh lima miliar dua ratus lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus enam puluh tiga rupiah).
Sedangkan realisasi belanja tahun 2022 mencapai 83,87% yaitu Rp. 1.221.626.142.905,- (satu triliun dua ratus dua puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima rupiah), dari total belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2022, yaitu sebesar Rp. 1.456.539.953.978.00,- (satu triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh delapan rupiah).
“Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan dalam pengelolaan belanja daerah dilakukan dengan prinsip efisiensi kehati-hatian dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai dapat dijadikan sebagai modal untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan di tahun-tahun mendatang.
“Sebaliknya, segala kekurangan dan kelemahan yang dihadapi dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja tata kelola dan pembangunan ke depan,” pungkasnya.
Reporter: Darma Setiawan
Editor : Aditya
Tampilan Posting: 1