Sebanyak 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (29/5/2023)
Dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah tersebut, diusulkan dua Raperda, yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Dalam paparannya Pelaksana Tugas (Pj) Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah, mengatakan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara substansi mengatur 9 (sembilan) jenis pajak daerah, yaitu PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, reklame. pajak, pajak air tanah, pajak mineral dan batu bara, pajak sarang burung walet, pilihan pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Dari 9 jenis pajak tersebut, terdapat 3 jenis pajak baru yaitu pajak barang dan jasa tertentu, opsi pajak kendaraan bermotor, dan opsi bea balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Rancangan Perda yang diusulkan juga mengatur retribusi daerah yang mengalami perubahan, baik retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Sedangkan dalam pertanggungjawaban Raperda katanya, seiring dengan pelaksanaan APBD yang tertuang dalam Laporan Rekapitulasi Realisasi APBN 2022, Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp1.235.205.636.163 (1 Triliun 235 Miliar 205 Juta 636 Ribu 163 Rupiah), menjadi Rp1.346. 546.434.727 (1 Triliun 346 Miliar 546 Juta 434 Ribu 727 Rupiah) atau terealisasi sekitar 109,01%.
Adapun Pos Belanja Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp1.456.539.953.978 (1 Triliun 456 Miliar 539 Juta 953 Ribu 978 Rupiah), menjadi Rp1.227.786.175.252 (1 Triliun 227 Miliar 786 Juta 175 Ribu 252 Rupiah) atau terealisasi hanya sekitar 84,29% dari total anggaran .
Selanjutnya pada pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 275.584.317.815 (275 Miliar 584 Juta 317 Ribu 815 Rupiah), menjadi Rp 213.432.070.767 (213 Miliar 432 Juta 70 Ribu 767 Rupiah) atau terealisasi sekitar 77,45% dari total anggaran.
Kemudian pada sisi Belanja Pembiayaan Daerah semula Rp54.250.000.000 (54 miliar 250 juta rupiah) menjadi Rp11.750.000.000,00 (11 miliar 750 juta rupiah) atau terealisasi sekitar 21,66% dari total anggaran.