AMUNTAI, iNews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terkait pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari yang memimpin rapat tersebut mengucapkan selamat dan berhasil, serta memberikan apresiasi dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Plt Bupati HSU dan jajaran Pemkab HSU. Hal ini terkait dengan keberhasilannya memperoleh dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dari BPK Kalsel.
Pencapaian ini merupakan yang ketujuh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015 Kabupaten Hulu Sungai Utara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Keberhasilan ini kami harapkan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara tercinta ini,” ujar Almien.
Terkait penyerahan empat rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSU yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2021, penambahan modal Pemkab HSU kepada PT Bank Kalimantan Selatan untuk Tahun Anggaran 2022-2024, pelaksanaan penanggulangan bencana daerah, dan asas-asas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, maksud dan tujuan pemerintah daerah adalah menyampaikan keempat rancangan peraturan daerah tersebut sehingga menjadi gambaran dari rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk masa pemerintahan daerah. Tahun Anggaran 2021.
Plt Bupati HSU Husairi Abdi mengatakan, rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan ketentuan, yakni Pasal 333 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Editor : Rizqa Leony Putri
Ikuti iNewsKalsel News di Google News