Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto memberikan penjelasan melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya tentang perkembangan penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang gadis berinisial AG yang merupakan Sebelumnya diberitakan ayahnya ST hilang atau diculik bersama adiknya viral pada Sabtu (24/6).
Kabid Humas Polda Kalbar menjelaskan, laporan ST yang merupakan tersangka sekaligus ayah korban mengabarkan kedua anaknya hilang atau diculik. Diketahui, kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar, karena diindikasikan mengalami peristiwa KDRT yang sangat memprihatinkan.
“Putra AG diduga korban KDRT dan perbuatan seksual atau asusila terhadap anak di bawah umur serta KDRT yang dilakukan oleh ST yang merupakan ayah kandung korban sendiri, yang saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Kalbar,” terangnya. Kapolda Kalimantan Barat. .
Kabid Humas juga menjelaskan, kronologis terungkapnya perbuatan ST bermula pada Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, korban AG mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada wali kelas atau guru mengabarkan bahwa AG dipukuli berulang kali oleh anaknya. ayah kandung (ST) yang menggunakan kursi plastik dan juga dihina oleh ayahnya.
Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023, korban AG dipanggil oleh wali kelasnya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya, dan akhirnya korban menceritakan bahwa selama ini tersangka ST berhubungan badan dengannya setiap malam antara pukul 22.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB mulai tahun 2019 sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD, dengan intensitas sekitar tiga kali dalam seminggu, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan.
Pada saat korban sedang tidur, tersangka ST masuk ke kamar korban dan sebelum melakukan hubungan badan dengan korban, tersangka ST mengancam jika korban tidak menurut maka tidak akan memberikan uang kepada korban dan menyita telepon genggam korban. .
Mendengar kejadian tersebut, karena ibu AG sudah tidak ada lagi (meninggal dunia) dan dari sisi saudara atau adik AG tidak ada yang diharapkan, pihak sekolah mengadu ke KPPAD Provinsi Kalbar yaitu Kalbar. KPPAD Provinsi Kalimantan selaku pendamping korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Saat ini kasusnya sedang didalami oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalbar, tersangka ST juga sudah kami tahan. Untuk pasal yang akan dijerat, seperti Pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima miliar Rupiah),” pungkas Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Sebelumnya, mereka dilaporkan hilang akibat penculikan orang tak dikenal, dua bersaudara berinisial AG (14) dan ANG (6), yang ternyata “disembunyikan” oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPAD) Kalbar. ) .
Kakak beradik itu sebelumnya dilaporkan hilang dari rumahnya di Jalan Karya Baru Permai, Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat (23/6) pagi. Keduanya diduga diculik oleh orang tak dikenal menggunakan mobil.
Santo, sebagai orang tua dua anak, juga mengeluhkan informasi orang hilang. Laporan tersebut masuk ke Polsek Pontianak Selatan pada Sabtu (24/6).
Kabar hilangnya kakak beradik itu pun tersebar di media sosial dan menjadi viral. Masyarakat sangat gembira karena ada informasi bahwa kedua anak tersebut diduga diculik karena sebuah mobil hitam mendekati mereka saat keluar rumah.
Namun, di tengah heboh soal dugaan penculikan itu, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak angkat bicara. Menurutnya, isu penculikan itu tidak benar.
“Kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, karena kasus ini ditangani Polda Kalbar. Namun kami ingin membantah bahwa kasus yang terjadi, yang diduga, dan dilaporkan, anak ini hilang, terus diculik, bukan benar Namun, “Tepatnya, kedua anak ini berstatus perlindungan khusus di KPPAD Kalbar,” kata Eka kepada awak media di Pontianak, Senin (26/6).
Eka memastikan kedua anaknya tidak diculik, tapi diselamatkan. Keduanya sekarang aman.
“Saat ini kondisi kedua anak tersebut aman. Mereka sehat, tenang, gembira, tidur nyenyak, dan kami pastikan anak-anak berada di tempat yang sangat aman,” ujarnya.
Eka menjelaskan, dasar pihaknya mengambil langkah “mengurus” kedua anak itu karena membutuhkan bantuan, mengingat kondisi di rumah tidak aman bagi mereka.
“Anak ini sangat membutuhkan bantuan, dan dia memiliki dua saudara laki-laki. Mereka meminta bantuan melalui seseorang. Pertemuan difasilitasi, jadi kami mendengarkan cerita ini. Makanya kami segera mengamankan kedua anak ini, untuk disterilkan, tanpa disentuh. Siapapun , termasuk orang tuanya sendiri. Keluarga pun ada di rumah,” jelas Eka.
Menurut Eka, saat ditemukan tim KPPAD Kalbar, kedua anak itu sangat ketakutan. Berdasarkan pengakuan kedua anak tersebut, diduga keduanya mengalami kekerasan dari anggota keluarga di rumah.
“Satu-satunya kekerasan yang lebih intens. Kakaknya mengalami kekerasan psikis, karena dia saksi utama. Usia anak pertama 14 tahun, dari kelas 2 SD sudah mengalami kekerasan. Banyak cerita yang diminta korban. bantuan dari beberapa orang,” jelasnya.
“Bocah itu mengaku ada pertengkaran (antara) dia dan salah satu anggota keluarganya, ayahnya. Kami KPPAD Kalbar segera mencari cara, turun bersama tim, agar segera berada di tempat atau tempat yang steril dan dijemput. menggunakan mobil berwarna hitam diberitakan di sejumlah media,” imbuhnya.
Eka mengungkapkan, sebelum dilakukan upaya penyelamatan, pihaknya mendapat informasi dalam laporan tertanggal 13 Juni 2023. Laporan tersebut masuk ke UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi.
“Kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Makanya, saat anak ini ditemukan, beberapa hari sebelum penyelamatan, kami memastikan bahwa benar anak tersebut mengalami kekerasan yang tidak biasa, terutama kakak laki-lakinya. Maka kami memutuskan untuk segera melakukan penyelidikan. menyelamatkan dan memberikan perlindungan penuh bagi sang anak,” kata Eka.
KPPAD Kalbar pun melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak ini ke Polda Kalbar. Sementara terkait kondisi keduanya tenang dan aman, namun masih ada trauma yang coba mereka hilangkan.
“Laporan dalam kasus ini hanya satu, tapi kalau ada anggota keluarga yang tahu, tapi sudah memberi izin, kami bisa meminta penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa hari ini masyarakat Kota Pontianak dikejutkan dengan penculikan dua bersaudara di Kabupaten Pontianak Selatan. Isu ini semakin heboh setelah rekaman CCTV merekam minibus hitam yang melaju pelan dan berhenti di rumah orang tua kedua anak tersebut.
Terkait hal itu, Eka membenarkan kendaraan berwarna hitam yang terekam CCTV terkait mobil penculik tersebut adalah mobil KPPAD Kalbar.
“Kami memastikan itu adalah mobil kami saat kami menyelamatkan mereka. Sampai kami menyelamatkan mereka, anak-anak ini masih takut untuk meminta pertolongan dan perlindungan,” kata Eka.
Eka pun meminta media dan siapapun yang memposting wajah sang anak untuk segera menghapusnya.
“Media bilang anak ini diculik, dia hilang, lalu wajah anak itu tidak diburamkan, tolong cabut lagi. ‘Jangan viralkan ini. Ini penjelasan kami, anak itu dalam kondisi aman, dia baiklah, meski ada trauma. Kami terus memberikan kesembuhan kepada mereka. Kewajiban kami, hak-hak yang seharusnya mereka miliki sebagai anak, dilindungi oleh negara, tetap kami berikan kepada mereka,” ujar Eka.
Korban KDRT Perlu Perlakuan Khusus
Perlindungan anak korban kekerasan dalam rumah tangga memerlukan perlakuan khusus. Namun, kekurangan staf konseling untuk melakukan perawatan secara menyeluruh.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Universitas Panca Bhakti, Herman Hofi Munawar, memperkirakan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin meningkat. Situasi ini mengkhawatirkan.
“Pemerintah daerah harus mengambil langkah sistematis dan terukur. Tidak cukup hanya bicara tanpa langkah konkrit,” kata Herman Hofi di Pontianak, Senin (26/6).
Menurut Herman Hofi, saat ini penegakan hukum lebih menekankan pada pelaku, sedangkan korban belum banyak mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Anak korban kekerasan dalam rumah tangga harus mendapat perlakuan khusus. Namun pemerintah daerah belum menyiapkan instrumen yang cukup.
“Kami masih kekurangan tenaga penyuluh untuk melakukan pengobatan secara lengkap,” ujarnya menjelaskan.
Kekerasan dalam rumah tangga, lanjutnya, tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga non fisik seperti kurangnya kasih sayang dalam keluarga. Jangan lupa bahwa Indonesia kuat dari rumah (Indonesia kuat dari keluarga).
“Saat ini rumah hanyalah sebuah “tempat” tetapi rumah adalah sebuah “rasa”. Artinya peran rumah hanya sebagai tempat tidur dan berkumpulnya keluarga namun tanpa cinta. Karena rumah seharusnya menjadi tempat untuk menyatukan rasa cinta,” ujarnya.
Sebenarnya menurut peraturan pemerintah Kota Pontianak (pemkot), sudah ada Perda tentang Penguatan Keluarga yaitu Perda No. 11 Tahun 2021. Namun sayangnya, Perda ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh Pemkot Pontianak.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Padahal, menurut undang-undang, jika seorang anak dilukai, ancaman penjara selama 5 tahun adalah 5 tahun.
Namun, kata Herman, penyelesaian kasus ini tidak cukup dengan penegakan hukum, anak sebagai korban harus ditangani secara serius dan serius oleh tenaga profesional.
Anak-anak juga tidak boleh diganggu dalam belajarnya, apalagi berhenti belajar. Oleh karena itu dinas pendidikan sudah seharusnya menyiapkan alternatif agar anak tidak merasa minder dengan teman-temannya.
“KPAD Provinsi Kalbar telah melakukan hal yang benar terkait anak-anak di Jalan Purnama dan kami mengapresiasi tindakan cepat dan langkah berani tersebut. Perlu adanya kebutuhan nyata untuk menyelamatkan dan mengamankan anak-anak di tempat yang aman dan nyaman bagi anak,” ujarnya. dikatakan.