Barabai, Daratjuang.online — Kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan Pegunungan Meratus yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus diusut Polda Kalsel.
Sebelumnya, sejumlah ormas menolak kegiatan pertambangan dan penolakan kembali memuncak pada Oktober hingga Desember 2022.
Penggeledahan mendalam telah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalsel sejak September 2022 dan masih dilakukan hingga saat ini, demikian rilis yang diterima awak media. Senin (19/12/2022).
Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ifan Hariyat mengatakan pekan lalu Jumat 16 Desember 2022. perizinan (Peti) sudah terjadi sejak Kamis 15 September 2022.
Saat itu timnya menemukan lubang tambang di kawasan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Lebih spesifiknya, berada di koordinat X : 338487 Y : 9725894.” Jelas sekali.
Ia melanjutkan, “Sedangkan akses jalan ditutup dengan timbunan tanah sehingga hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki, padahal lubang tambang tepat berada di sebelah tempat penyimpanan batu bara,” jelasnya.
Lebih jelas Ifan, urainya. “Tumpukan tanah yang menutupi akses jalan tersebut tidak jauh dari lubang galian tambang batu bara,” sehingga sulit untuk dilalui, ujarnya.
Saat dicocokkan koordinatnya dengan data resmi di lokasi, ternyata lokasi penambangan tersebut berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Padahal, diyakini lokasi penambangan masih berada di kawasan hutan.
Meski telah menggali lubang dan sisa-sisa timbunan batu bara, petugas tidak menemukan adanya peralatan tambang, saksi bahkan terduga penambang di lokasi tersebut.
AKBP Ifan Hariyat memastikan tidak ada lagi kegiatan penambangan liar (Krat) pengerukan batu bara di kawasan tersebut.
Penyidikan dan pengawasan lebih lanjut terus dilakukan oleh jajaran Subdirektorat IV Tipidter berkoordinasi dengan Polres HST.
Dan juga, koordinasi Polri dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di HST juga semakin diperkuat dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda dan Ketua Mabes Polri pada Jumat 28 Oktober 2022.
Ada lima poin penting yang telah disepakati bersama, yaitu:
Pertama, menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan hutan dan Pegunungan Meratus.
Kedua, mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berwawasan lingkungan, dimana hal ini sejalan dengan program pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
Ketiga, menindaklanjuti permasalahan penambangan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penambangan yang telah berizin (legal) selalu diminta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap izin yang telah diberikan.
Keempat, memberikan edukasi, sosialisasi dan implementasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kelima, menjaga sinergi/kerja sama antar unsur dalam melestarikan lingkungan dan sumber daya hayati di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ifan memastikan proses penyidikan dan penindakan terhadap kegiatan penambangan liar tidak hanya dilakukan di HST tetapi di Kalsel secara umum. Ini akan ditegakkan secara ketat jika bukti yang cukup telah dikumpulkan.
AKBP Irfan Hariyat menjelaskan, “Kegiatan penambangan batubara tanpa izin melanggar ketentuan pidana Pasal 158 UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan kami pastikan jika bukti sudah terkumpul, akan langsung kami proses secara tegas sesuai arahan. dari Kapolres, Reskrimsus Polda Kalsel, dan Kapolri,” pungkasnya. (00)