Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel menyelidiki insiden tongkang batu bara yang menabrak sejumlah rumah di Desa Kaladan, Kabupaten Tapin.
“Kami akan lakukan penyelidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Irwan kepada Antara di lokasi kejadian, Minggu.
Tindakan ini, kata dia, akan dilakukan setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat yang terkena dampak.
“Yang pasti kita sedang melakukan proses hukum, pidana kelalaian atau pengapalan,” kata Irwan.
Prioritas saat ini, kata Irwan, adalah membantu masyarakat agar nantinya mendapatkan hak yang layak dari perusahaan.
“Besok perusahaan dari Rimau dan BGM akan mengecek rumah warga,” kata Irwan.
Diketahui, dua tongkang pengangkut batu bara milik satu perusahaan menghantam 35 rumah dan 21 perahu kecil milik warga di Desa Kaladan, Kabupaten Tapin, Sabtu pekan lalu.
Berdasarkan pantauan sementara, dua tongkang yang berada di dekat perumahan warga di bantaran Sungai Barito terbawa angin dan menyerempet rumah warga sehingga menimbulkan kerusakan.
“Akibat angin kencang tersebut, pohon rumbia sebagai tambatan tumbang,” kata Kapolsek Candi Laras Utara, Ipda Ketut Sedemen.
Tongkang tersebut diberi nama Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan oleh PT Cakrawala Nusa Bahari.
“Anggota sedang melakukan pendataan dan pengecekan lebih lanjut,” kata Ketut.
Sementara itu, Kepala Desa Kaladan, Muhammad Faleh mengatakan tongkang tersebut merapat dan ditinggalkan oleh kapal pemandu (tugboat).
“Ke depan, harapan kami kapal tunda tidak ketinggalan tongkang. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Faleh.
Baca juga: Kerugian Miliaran Rupiah, Puluhan Rumah Warga Hancur Ditabrak Tongkang Batubara di Tapin
Menjelang akhir Ramadhan, kejadian serupa juga terjadi, namun hanya menimpa pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan desa dengan akses utama jalan nasional.