Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik Negeri (Poliban) Banjarmasin Kalimantan Selatan menghadirkan master asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menguji kompetensi 46 peserta.
Asesor Magister BNSP yang dihadirkan adalah Dr Ir Nes Yandri Kahar MS pada kegiatan bertema “Recognition Current Competency (RCC)” yang berlangsung 3-4 April 2023 di kampus Poliban.
Manager Sertifikasi LSP Poliban, Ahmad Zaki Yamani di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan kegiatan RCC ini untuk memperpanjang sertifikasi asesor kompetensi di Poliban.
“Sertifikat kompetensi ini berlaku hanya tiga tahun, jadi perlu diperpanjang. Di RCC kali ini kita hanya memperbaharui, jadi kita lakukan hanya dua hari saja,” ujarnya.
Zaky mengatakan peserta yang mengikuti RCC dibagi menjadi dua kelompok dan dua orang berasal dari Politeknik Negeri (Politala) Tanah Laut.
“Tipe peserta ada dua, tipe A dan tipe B, kalau tipe A memenuhi syarat, kalau tipe B tidak memenuhi syarat. Alhamdulillah, semua peserta di sini memenuhi persyaratan. Ada dua gelombang (kelompok) peserta, total ada 46 orang, gelombang kedua akan ada dua orang dari Politala,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini dipastikan istimewa dan berkualitas karena diuji langsung oleh narasumber dari Master Asesor BNSP Dr Ir Nes Yandri Kahar, MS.
Sementara itu, kata Dr Nes Yandri, dirinya mendapat penugasan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atas permintaan dari Politeknik Negeri Banjarmasin untuk melakukan RCC.
“Kesan saya hari ini cukup baik, para dosen dan peserta juga antusias, terlihat dari ketaatan mereka dalam membuat tugas yang harus dikerjakan pada sesi ini,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai asesor ada tiga standar kompetensi asesor, pertama standar kompetensi untuk perencanaan kegiatan dan proses asesmen sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan.
Sedangkan yang kedua, lanjutnya, dilakukan tes berdasarkan rencana penilaian yang dibuat.
“Ketiga, asesor harus bisa memvalidasi baik rencana asesmen, pelaksanaan asesmen maupun pelaporan asesmen,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa asesor harus bisa menentukan siapa yang benar-benar berkompeten dan siapa yang tidak berkompeten.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023