TANJUNGKlikkalsel.com – Menyusul ditemukannya bayi dalam tas di Pondok Pesantren Hidayatullah Kabupaten Tabalong, polisi akhirnya menangkap seorang pria berusia 19 tahun dan seorang wanita berusia 16 tahun yang diduga sebagai orang tua bayi tersebut. , pada Jumat (3/3/2023) malam.
Diketahui, pria tersebut merupakan warga Kecamatan Haruai Tabalong, sedangkan sang wanita merupakan warga Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Dua orang ini diduga orang tua bayi yang ditemukan di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah,” kata Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kepala Humas, Iptu Sutargo.
Dijelaskan, Satreskrim Polres Tabalong saat itu sedang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, melihat sebuah mobil berwarna hitam yang telah memasuki lokasi pesantren.
Kemudian salah satu siswa datang ke polisi dan mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang ingin mengambil bayi tersebut dan mengaku sebagai orang tuanya.
“Setelah diperiksa, ternyata di dalam mobil itu ada pelaku perempuan dan adiknya yang menyaksikan kelahiran bayi tersebut,” kata Sutargo.
Setelah ditanyai lebih dalam, kedua pelaku akhirnya mengaku sebagai orang tua dari bayi malang tersebut.
Baca Juga Bayi Ditemukan di Sekitar Pesantren Hidayatullah Dalam Pemeriksaan Kesehatannya
Baca juga Shock, Penemuan Bayi dan Makalah dengan Pesan di Tabalong
Berdasarkan keterangan pelaku perempuan, bayi laki-laki tersebut lahir sendirian di kamarnya dengan dibantu oleh seorang saksi yaitu adik perempuannya yang berusia 15 tahun.
“Bayi dibersihkan dan ari-ari dipotong menggunakan pisau dapur. Kemudian ari-ari ditanam di samping rumah menggunakan kayu untuk menggali lubang,” jelasnya.
Kemudian bayi tersebut ditempatkan di ruang saksi sambil berpesan kepada adiknya untuk tidak memberitahu orang tuanya.
Pelaku laki-laki yang berprofesi sebagai sopir travel tersebut berada di jalan saat menerima pesan bahwa dirinya telah melahirkan.
“Kemudian pada malam harinya pelaku laki-laki datang ke rumah perempuan tersebut dan membawa bayi tersebut melalui jendela kamar saksi dan diserahkan langsung oleh saksi,” ujarnya.
Keesokan harinya, mereka bertiga keluar dengan mobil berwarna silver dan meletakkan bayi tersebut di depan pintu gudang Pesantren Hidayatullah Maburai.
Kedua pelaku mengaku menitipkan bayi di Pesantren Hidayatullah Maburai dengan alasan panik karena bayi hasil hubungan di luar nikah.
“Masing-masing orang tua tidak mengetahui tentang kehamilan perempuan tersebut atau kelahiran bayinya, dan alasan mereka mengambil kembali bayi tersebut dengan maksud untuk menyerahkan bayi tersebut kepada pihak yang ingin mengadopsinya,” kata Sutargo.
Kedua pelaku dijerat pasal 305 KUHP dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau 308 KUHP.
Barang bukti juga diamankan berupa 1 buah tas hitam list kuning, 1 lembar celana pendek coklat dengan trim karet putih, 1 lembar kain sarung kotak-kotak merah putih motif daun kotak-kotak, 1 lembar kain jingga, 1 lembar krem. taplak meja berwarna dengan pola daun.
Kemudian juga diamankan 1 lembar kertas bertuliskan: “Lahir 03.02.2023, Kami tinggalkan, minta tolong, bayi ini akan diambil setelah kami selesai dan kami akan membayar berapapun, tolong jaga anak kami dan tolong beri nama. bayi ini MUHAMMAD FADIAN RAMADAN”, dan kira-kira 1 pisau dapur merah muda. Panjang 18 cm, kira-kira 1 tongkat kayu. Panjang 95 cm.
“Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)
Editor: Abadi