BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN – Berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MP pada Selasa (3/1/2023), Polsek Awayan Polres Balangan berhasil menangkap dua tersangka pelaku peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkoba lainnya di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Keduanya, tak lain rekan MP berinisial MU, ditangkap pada Selasa (3/1/2023) malam dan seorang lagi berinisial MB ditangkap pada Rabu (4/1/2023).
Penangkapan terhadap MU dan MB berhasil dilakukan berkat informasi yang berhasil digali petugas dari para pelaku MP yang telah ditangkap sebelumnya.
Kapolsek Awayan, Ipda Yudi langsung memimpin penangkapan ketiga tersangka.
Mereka merupakan bagian dari jaringan yang sama yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Distrik Awayan, Kabupaten Balangan.
“Berdasarkan hasil pengembangan MP, diikuti dua orang lainnya, kami amankan langsung setelah MP diproses,” kata Ipda Yudi, Minggu (8/1/2023).
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yaitu menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan/atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Komisi I DPRD Balangan Wujudkan Aspirasi BPK, Wujudkan Bantuan Perahu Karet
Baca juga: Terjaring Penertiban di Kota Banjarbaru, Pengemudi Dorong Sepeda Motor Berknalpot Brong ke Mapolres
Terkait penangkapan ketiga tersangka tersebut, Kapolsek Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kabid Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus menjelaskan, para tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Balangan.
Khusus untuk penangkapan MB yang merupakan hasil perkembangan terakhir, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang dimaksud berupa tiga paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu, masing-masing seberat 0,32 gram, 0,80 gram, dan 4,84 gram.
Kemudian barang bukti lain yang juga diamankan berupa delapan pipet kaca bening, lima buah baterai merk Maxell, satu timbangan digital merk Qc Pass, satu unit handphone Samsung A13 warna hitam, satu unit handphone warna hitam Nokia model TA-1174, 40 lembar tas plastik klip berwarna tembus pandang, 1 tas pinggang, dan Rp. 200.000 tunai.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)