Tim gabungan dari Polsek Hulu Sungai Selatan (HSS), Polres Padang Batung, Polres HSS dan Polsek Kandangan menangkap pelaku pencurian milik SMPN 1 Padang Batung, MSN (24).
Kabid Humas Polres HSS, Purwadi di Kandangan, Rabu, mengatakan, personel gabungan menangkap pelaku di kediaman temannya di kawasan Muara Banta, Kecamatan Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Saat diinterogasi petugas kami, dia mengaku benar telah mencuri barang milik sekolah SMPN 1 Padang Batung Kabupaten Padang Batung,” kata Purwadi.
Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa TV LED Sharp 42 inci dan laptop merek Acer berwarna hitam.
Pelaku mengaku barang bukti dicuri, dan saat melakukan pencurian dilakukan seorang diri.
Baca juga: Polisi HSS amankan dua pelaku judi togel online
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Batung, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, ia mendapat informasi penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan pada Selasa (14/2) sekitar pukul 08.00 WITA di Polres Padang Batung, terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi Senin (13/2) pukul 16.00 WITA di Desa Karang Jawa Muka, Padang Batung, tepatnya SMPN 1 HSS Padang Batung.
Dan berdasarkan gambaran kejadian, pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi halaman sekolah SMPN 1 Padang Batung dengan terlebih dahulu memanjat tembok belakang sekolah.
Kemudian setelah berhasil masuk, pelaku berjalan menuju gedung kantor sekolah setelah itu pelaku melepas tiga kaca nako yang ada di depan ruang kantor dan juga melepas besi penyangganya.
Baca juga: Pengungkapan kasus pidana oleh Polres HSS pada 2022 akan meningkat
Kemudian pelaku naik ke kantor melalui jendela. Setelah masuk, pelaku mengambil TV LED Sharp 42 inci, Acer Note Book warna silver, dan laptop Acer warna hitam.
Pelaku mengambil semua barang curian tersebut melalui jendela kantor, keluar melalui dinding belakang sekolah untuk disimpan terlebih dahulu, kemudian pelaku membawa sepeda motor.
Dengan sepeda motor, pelaku kembali mengambil semua barang curian dari tempat persembunyiannya, untuk diangkut dan dibawa dengan sepeda motor.
Akibat terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta, penemuan tindak pidana pencurian ini ditindaklanjuti oleh pelapor dengan melaporkannya ke Mapolres Padang Batung.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023