Sebagai penerima surat kuasa dari pemilik tanah, tersangka menerima pembayaran ganti rugi tanah meskipun tidak dalam kapasitasnya.
Tabalong (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Polda Kalsel menangkap seorang tersangka korupsi berinisial M terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang untuk Dinas Perhubungan setempat.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, tersangka M merupakan calo tanah yang mendapat surat kuasa dari pemilik tanah.
“Selaku penerima kuasa dari pemilik tanah, tersangka menerima pembayaran ganti rugi tanah padahal bukan kapasitasnya,” kata Anib didampingi Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, di Tabalong, Jumat.
Selain menahan tersangka M, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga rekening koran atas nama M, dua kuitansi pinjaman dan satu lembar surat pelepasan tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.
Tersangka M menerima pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp1,9 miliar dan untuk pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong, anggaran sebesar Rp5 miliar dimasukkan dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD). ) untuk Tahun Anggaran 2017.
Dalam kasus dugaan korupsi di jembatan timbang, aparat hukum terlebih dahulu memproses tersangka RN yang merupakan pegawai negeri sipil (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022, RN dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Sebelumnya, RN divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada 6 April 2021, dan menyampaikan memori kasasi pada 19 April 2021 hingga putusan Mahkamah Agung pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.
Namun RN belum juga dieksekusi karena menghilang, Kejaksaan Negeri Tabalong juga membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap RN berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung secara bertahap melalui Kejaksaan Tinggi, pihak kepolisian untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Baca juga: Kejaksaan Tabalong Kalsel Eksekusi Terpidana Korupsi IMB
Baca juga: Jaksa Tahan Mantan Ketua KONI Tabalong