TANJUNG, klikkalsel.com – Satreskim Polres Tabalong mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dengan gadis remaja di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Seorang pria berusia 39 tahun ditangkap di sebuah toko di Kecamatan Tanjung setelah dilakukan pemeriksaan terkait kasus persetubuhan dengan wanita berusia 17 tahun, Rabu (15/2/2023).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian bermula saat saksi anak (perempuan) memberitahu orangtuanya (ibunya) bahwa ada temannya yang bisa membuka B0.
“Setelah mengetahui hal tersebut, saksi menceritakan kepada teman dekatnya yang menjadi pelaku bahwa ada remaja putri yang bisa dibuka BO,” ujarnya, Senin (20/2/2023).
Sutargo mengatakan, usai berbincang, pelaku meminta ibu saksi untuk menyuruh remaja tersebut bergabung.
“Kemudian pada tanggal 11 Februari malam, saksi menjemput korban di kediamannya dan berpamitan dengan ibu korban dengan alasan makan bakso,” ujarnya.
Namun, Sutargo menambahkan, ibu korban menolak karena sudah larut malam. Namun, pada saat itu saksi mengatakan bahwa dia hanya menemani anaknya sebentar sehingga dia mau makan dan ibu korban mengizinkannya.
Ia juga menjelaskan, hingga menjelang tengah malam, ibu korban menelepon korban namun saksi yang mengangkat telepon tersebut.
“Dia bilang sedang minum es bersama korban, ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang,” jelasnya.
Sutargo menjelaskan, malam itu saksi kembali berperan “menukar” minuman keras yang sebelumnya dibeli pelaku.
“Saat itu saksi menawarkan kepada pelaku via chat agar mau BO dan pelaku menjawab ya,” jelasnya.
Pada saat yang sama, korban yang dalam pengaruh miras sempat bangun untuk ke toilet namun terjatuh.
“Melihat itu pelaku dinaikkan ke dalam ruangan yang diketahui saksi,” ujarnya.
Baca Juga: Video Viral Seorang Wanita Berteriak Histeris di Pohon, Ini Faktanya
Baca Juga: Berawal dari Laporan Masyarakat, Bandar Togel Tabalong Ditangkap Polisi
Ia juga mengatakan, saat itulah pelaku melancarkan aksinya meniduri wanita tersebut.
“Ibu korban (pelapor) mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, namun saksi dan anaknya tidak ada di kediamannya. Hingga Minggu (12/2/2023) dini hari, pelapor terus berusaha. menghubungi kontak anaknya, namun korban menyambung atau membalas chat tersebut,” ujarnya.
Sutargo mengatakan, pada pagi hari saat membersihkan rumah, pelapor melihat korban datang ke rumah berdiri di depan pintu.
“Setelah itu, pelapor membawanya ke rumah tetangganya dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban tentang apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Korban menjelaskan bahwa pagi itu korban dibawa pulang oleh saksi dan hanya sampai di depan gang.
“Korban menceritakan bahwa malam itu sebenarnya ia pergi minum-minum bersama saksi dan pelaku, korban juga mengaku pada pagi harinya pelaku memberikan 2 lembar uang Rp 50.000 atau total Rp 100.000 kepada korban,” ujarnya.
Disitu pelaku menasihati korban untuk diam dan tidak bercerita kemana-mana, dan korban mengaku benar pelaku pernah melakukan persetubuhan dengannya 1 kali dalam keadaan sadar namun tidak bisa bergerak karena dalam pengaruh miras, dia menambahkan.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Sutargo.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti juga disita berupa 1 jas hitam, 1 kemeja hitam, 1 celana panjang biru motif kotak-kotak, 1 set pakaian dalam wanita, 1 lembar Visum pada sertifikat Repertum,” ujarnya.
Sutargo menambahkan, saat ini saksi sedang diperiksa apakah ada kaitannya dengan kasus ini.
“Sementara masih berstatus saksi, penyidikan masih berlanjut untuk perkembangan, akan segera kami rilis lagi,” ujarnya.(dilah)
Editor : Amran