TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menangkap pelaku penyebaran video asusila yaitu NAM (23), warga Desa Rantawan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Jumat (17/2/2023) sore.
NAM menyebarkan video asusila di mana seorang pemuda berusia 19 tahun terlihat memeluk seorang gadis di bawah umur dari belakang dengan tangan di dadanya di tengah kerumunan.
Pemuda berusia 19 tahun itu sendiri telah ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan di bawah umur. Video tersebut direkam di sirkuit balap motor, di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong beberapa waktu lalu.
Namun belakangan video di akun Tik-tok kembali muncul, tepatnya saat diunggah ulang oleh akun @az**_**
NAM adalah orang yang pertama kali membagikan video tersebut di akun TikTok miliknya dengan nama @ama**_l***008, namun saat ini video tersebut belum ditemukan, atau telah dihapus oleh pemiliknya. Satuan Reserse Kriminal di bawah pimpinan Bareskrim Iptu Galih Putra Wiratama, dibekingi Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Hulu Sungai Utara mengamankan NAM.
Pelaku kejahatan mendistribusikan dan atau mengirimkan konten yang melanggar kesusilaan. Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, NAM merupakan pihak pertama yang menyebarkan video asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 19 tahun warga Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong kepada seorang perempuan di bawah umur. Minggu (22/01/2023) siang di sirkuit balap motor Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Sementara yang merekam video masih dikejar petugas,” kata Iptu Sutargo, Sabtu (18/2/2023).
Penahanan NAM itu berdasarkan perkembangan laporan dari ibu korban perempuan pada Sabtu (4/2/2023) pagi. saat reporter hendak berangkat kerja, reporter tersebut mampir ke rumah kakak laki-lakinya yang kemudian mengirimkan video kepada reporter tersebut.
Dalam video tersebut terlihat anak pelapor dipeluk dan diremas-remas payudaranya oleh oknum yang tidak mengenal pelapor yang diamankan sebelumnya, Senin (13/02/2023) malam.
Pelaku NAM selaku pemilik akun Tik-Tok @ama**_l***008 yang menyebarkan video tersebut pertama kali didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dapat diakses. yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
NAM juga mengatakan tidak menyangka dirinya akan bermasalah dengan hukum karena video yang diunggahnya. NAM pun mengaku asyik mengunggah video tersebut di akun Tiktok miliknya. Saat ini, NAM sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti yang disita adalah sebuah ponsel hitam berisi akun Tik-Tok @ama**_l***008.