TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Tiga bandit budak narkoba tertangkap dan harus merasakan dinginnya tembok penjara. Pasalnya, ia terlibat tindak pidana narkotika di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tersangka berinisial (36) dan SP (36) merupakan warga Desa Sulingan yang ditangkap anggota Polsek Tabalong.
Penangkapan DP dan SP oleh Satuan Narkoba Polres Tabalong dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin, Jumat (6/1/2023) kemarin.
Tak hanya DP dan SP, dalam penangkapan itu, polisi juga menangkap MA (29), warga Desa Sulingan yang diduga sebagai pembeli narkoba jenis sabu dari DP.
Kapolsek Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, ketiga pria tersebut ditangkap terkait dengan tindak pidana peredaran narkotika golongan I, bukan sabu.
Baca juga: Pria Warga Kandang HSS Kalsel Ditangkap Polisi, Amankan 62 Paket Sabu Tersimpan di Jok Motor
Baca juga: Polisi sergap residivis berusia 51 tahun di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, amankan paket sabu seberat 14,2 gram
“Penangkapan ketiganya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering ada orang asing yang datang ke lingkungannya dan diduga melakukan transaksi narkoba,” kata Iptu Sutargo, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, tim Satresnarkoba Polsek Tabalong berhasil mengamankan pelaku DP dan SP di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket narkotika golongan I sabu dengan berat bersih 1,61 gram di rumah pelaku SP yang ditaruh di dapur dalam wadah bekas minyak rambut.
Pelaku SP mengaku barang tersebut adalah milik pelaku DP yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan kembali.
Dalam hal ini, SP bertindak sebagai pesuruh DP yang tugasnya adalah menempatkan sabu di suatu tempat sesuai arahan DP.
Tak sampai disitu, pencarian barang bukti berlanjut ke rumah kontrakan DP, di sebuah kompleks perumahan di Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kemudian polisi menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,5 gram yang disimpan di ventilasi udara pintu dapur.
“Sementara pelaku MA ditangkap saat menerima pesanan sabu yang dibelinya di kediaman SP,” jelas Iptu Sutargo.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Balik Pintu Mobil, Pengedar Narkoba di Kutai Barat Ditangkap, Sita 56 Paket
Baca juga: Penghapusan Barbuk Tindak Pidana 2022 di Mapolres Nunukan, Mulai Sabu 7,8 Kg Lebih Hingga Ribuan Miras