Empat sindikat penipuan penjualan online di media sosial ditangkap polisi. Mereka berempat mengelabui korban untuk membeli mobil jenis dump truck (DT) senilai Rp 101 juta. Setelah membagi hasil kejahatan, mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, modus operandi para pelaku dengan menawarkan penjualan DT. Tugas itu dilakukan pelaku berinisial SD (34), mengunggah ulang foto iklan jualan di Facebook. Foto itu milik orang lain yang berencana menjual DT seharga Rp 200 juta.
Dalam iklan yang ditawarkan, para pelaku menjual dengan harga murah, sehingga menyita perhatian Madiansyah (44) yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Korban tergiur untuk membeli kendaraan roda enam tersebut dengan harga murah. “Dalam aksinya, SD mengajak dua temannya yaitu DK (34) dan seorang perempuan berinisial AN (24),” jelasnya.
SD kemudian meminta DK untuk menemui calon korban atas nama Madiansyah yang datang ke Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, pelaku membujuk korban untuk membayar unit yang akan dibeli dengan mentransfer Rp. 101 juta. Setelah mentransfer, korban ingin mengambil unit DT yang telah dibayar oleh pemilik aslinya.
“Namun pemilik mobil merasa belum menerima pembayaran. Sehingga terjadi keributan antara korban dengan pemilik mobil asli. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Setelah mendapat laporan, anggota bergerak. untuk menyelidiki, dengan terlebih dahulu mengamankan sebuah sekolah dasar di Jombang, Jawa Timur,” lanjutnya.
Selanjutnya diamankan DK, AN dan MR. Tersangka lainnya berusia 19 tahun. Ketiganya diamankan di tempat berbeda di Samarinda. MR juga ditetapkan sebagai tersangka karena pemilik rekening digunakan dalam kasus penipuan tersebut. “Karena MR menjual dua rekening di bank berbeda kepada pelaku dengan harga masing-masing Rp 700.000,” jelas oknum polisi berpangkat tiga melati itu.
Dijelaskan Ary, peran masing-masing aktor termasuk SD sebagai pemeran utama. Kemudian DK bertemu dengan korban, sedangkan AN mencari atau membeli dua rekening bank untuk menampung uang kiriman dari korban. Dan MR selaku pemilik dua rekening bank menjual uang tersebut kepada AN seharga Rp. 1,4 juta. “Hasil kejahatan itu dibagi-bagikan kepada pelaku, SD Rp 51 juta, Rp 28 juta dan AN Rp 20 juta,” imbuhnya.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa ini adalah pertama kalinya para pelaku melakukan penipuan. Tersangka SD dan DK saling kenal setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.