Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap jaringan pelaku tindak pidana dan pengepul penggelapan Bahan Bakar Minyak Solar (BBM), di kawasan perkebunan sawit PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS), Kecamatan Kalumpang, HSS, tepatnya di Apdeling OK Blok 17.
Kabid Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar di Kandangan, Kabupaten HSS, Minggu mengatakan, dua pelaku dijerat Pasal 374 KUHP atas tindak pidana penggelapan jabatan, sedangkan satu pelaku menjadi makelar, dijerat pasal Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pemberian bantuan jahat.
“Dari informasi yang digali petugas kami, para pelaku ini beraksi sejak Februari 2023 hingga Mei 2023, dan kasus ini telah dilaporkan kepada kami oleh manajemen PT SLS untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardi.
Ardi menjelaskan, dua pelaku penggelapan yang ditangkap, NOR (51) dan SL (34), keduanya warga Desa Bago Tanggul, Kecamatan Kalumpang, sedangkan pelaku penipuan, AR (45), warga Jalan Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Kronologis terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 05.15 WITA saat dilakukan patroli di kawasan perkebunan PT. SLS, tepatnya di Afdelling OK Blok 29, saksi dan pelapor bertemu dengan seseorang yang sedang mengemudikan perahu motor kecil yang di atasnya terdapat beberapa derijen yang diduga berisi solar PT SLS.
Pelapor dan saksi berusaha menghentikan tersangka pelaku, kemudian tersangka pelaku mematikan mesin perahu namun tersangka pelaku berusaha melarikan diri dengan terus mengayuh perahunya.
Kemudian tersangka pelaku berkata kepada pelapor dalam posisi di atas perahu sambil mengayuh, katanya “Saya baru beli dari Pak SL, kalau disuruh berhenti, hari ini saya tidak ambil lagi”.
Selanjutnya, saksi dan wartawan mengejar mereka dengan perahu. Setelah mendekati perahu pelaku, ternyata pelaku melompat ke air untuk melarikan diri, meninggalkan perahu kecil berisi delapan jerigen berisi solar, dua jerigen kosong, dua bak atau ember merah dan hitam.
Atas kejadian dari pihak perusahaan dalam hal ini PT SLS mengalami kerugian sebesar Rp 2,85 juta, kata Ardi.
Dari hasil proses penyidikan, Tim Jatanras Polres HSS kemudian menangkap para pelaku SL, di areal perkebunan sawit PT SLS.
Petugas SL mengaku telah melakukan penggelapan jabatan dengan SUP yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menjual solar ke RA, sejak Februari 2023 hingga Mei 2023.
Petugas polisi bertanya kepada SL di mana NOR berada, kemudian diketahui bahwa NOR sedang dalam perjalanan, tepatnya di sebuah toko, maka ia langsung ditangkap.
“Petugas kami melakukan interogasi dengan NOR, selain pelaku mengaku melakukan penggelapan, juga terungkap peran pelaku lain yaitu JUN yang sudah di DPO,” kata Ardi.
Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian kembali menangkap pelaku yaitu AR yang berada di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Ardi menambahkan, dari keterangan RA diketahui bahwa solar tersebut diperoleh SL dan NOR, dan pelaku mengakui semua perbuatannya, saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan ke Mapolres HSS untuk diproses lebih lanjut.