Pekanbaru (ANTARA) – Aparat Polres Rokan Hulu, Polda Riau, menangkap pria yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui video di media sosial, Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi di Pekanbaru membenarkan hal tersebut dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Rokan Hulu.
“Benar, (pelakunya) sudah ditangkap Polsek Rohul,” ujarnya.
Setelah ditangkap, ternyata pelaku masih di bawah umur. Diketahui pelaku baru berusia 16 tahun berinisial RT.
Polisi kemudian meminta bocah itu untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama.
“Karena anak masih di bawah umur, pembinaan dilakukan dengan membuat surat pernyataan dan wajib melapor,” ujarnya.
Masih belum jelas alasan pria itu menghina Presiden dengan kata-kata menyakitkan, termasuk alasan pria itu meminta agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dipecat.
Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan seorang pemuda menghina Presiden Jokowi dengan hinaan yang tidak pantas.
Dalam video berdurasi 19 detik, seorang pemuda yang diketahui berada di Kabupaten Rokan Hulu melontarkan kata-kata tidak pantas untuk mengusir PT PTPN V dari Provinsi Riau.
“Woi Jokowi tolong dulu, di Riau ini pindah PTPN V,” ujarnya dalam video tersebut.
Saya tidak tahu mengapa pria bertelanjang dada itu menghina saya. Tak sendiri, diketahui ada pria lain di dekatnya yang juga menertawakan hinaan tersebut.