Penyitaan 1 unit mobil Toyota Innova milik korban Sahat Simanungkalit yang merupakan mantan Kepala Desa Serangkai, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pria berinisial FR warga Provinsi Lampung. dilaporkan dicuri. , ditangkap petugas Satreskrim Polres Batik Nau, Polres Bengkulu Utara, Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana menjelaskan melalui Kapolsek Batik Nau Ipda Deni Mashuri, FR yang bekerja di PT Titan pertama kali menikah dengan seorang janda yang merupakan kerabat korban.
Kemudian, pada 18 Mei 2023, FR meminjam mobil korban dengan alasan hendak ke Lampung, menemui orang tuanya, beserta istri dan mertuanya.
Namun sesampainya di Lampung, FR meninggalkan istri dan mertuanya di sebuah penginapan, kemudian FR mencuri mobil tersebut di Lampung seharga Rp25 juta.
Setelah mobil digadaikan, FR berangkat ke Jakarta dan Kalimantan, sedangkan istri dan mertuanya harus kembali ke Bengkulu Utara dengan angkutan umum.
Lanjut Kapolres, pada 26 Mei 2023, FR dibujuk ke Bengkulu oleh istrinya. Hingga kemudian, pada Jumat (26/5/2023) malam, FR ditangkap aparat saat berada di Kota Bengkulu.
“Setelah 5 hari berjalan, penyidik Satreskrim Polres Batik Nau mendapat informasi keberadaan tersangka penyerang di Kota Bengkulu, tanpa menunggu lama, gerakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Aipda Ismail Suni bersama Bripda Ravin dan Bripda Yuda tepatnya di depan Hotel Grage, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya terpantau keberadaannya,” jelas Kapolres.
Usai ditangkap, tersangka mengaku mobil Inova BD 1673 DQ milik korban digadaikan seharga Rp 25.000.000, di Lampung Selatan dengan seseorang bernama Iban.
Setelah berhasil membeli mobil, pelaku yang diduga iseng-iseng pergi ke Kalimantan, lalu ke Jakarta.