Baru-baru ini, warga di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng) dihebohkan dengan beredarnya video seorang wanita yang memamerkan payudaranya melalui aplikasi live streaming. Penjahat putus asa untuk melakukan itu untuk mendapatkan uang.
Setelah video tersebut viral, polisi melakukan penyelidikan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RL (18), warga Jalan Tingang Menteng Pulpis. Dia diamankan di sebuah wisma di Kota Palangka Raya, Senin (10/3/2023) malam.
“Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK Pulpis. Dia melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berkomunikasi dengan penonton melalui pesan chat.” kata Kepala Bareskrim AKP Sugiharso, (11/4/2023).
Meski demikian, kata dia, pelaku mempersilahkan hadirin untuk memberikan hadiah. Jika reward mencapai target yang ditentukan atau diinginkan, maka RL akan memperlihatkan bagian tubuhnya seperti dada, paha dan perut.
Motif pelaku adalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun hingga kini RL belum menerima uang sepeser pun dari hasil siaran langsung yang dilakukannya.
“Pelaku yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” ujarnya.