Polres Tapin menindak tegas R (35), pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang ibu dan anak perempuan berusia sembilan tahun, pada Kamis (26/1) pukul 23.30 di Desa Sungai Rutas, Kecamatan Tapin, Selatan Kalimantan.
Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana menjelaskan, pengemudi mobil Toyota Cayla warna putih itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka sudah kami amankan. Dalam waktu satu atau dua hari, setelah melengkapi keterangan para saksi, kami akan maju ke tahap penyidikan,” ujarnya di Rantau, Sabtu.
Kecelakaan pada malam yang memilukan itu melibatkan sebuah mobil dengan motor Beat yang dikemudikan oleh Rudiana (suami) yang membawa istri dan anaknya ke rumah tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menduga ada kelalaian dari pihak pengemudi.
Malam itu, pengemudi mengendarai mobil dengan menggunakan lampu depan panjang dan mengambil sisi kanan jalan.
Singkat cerita, kecepatan mobil dan panjang lampu yang menyilaukan saat saling berhadapan membuat Rudiana tak bisa mengelak untuk melakukan upaya penyelamatan.
“Kejadian ini diketahui oleh pengemudi,” katanya.
Usai kejadian, kata dia, Rudiana sempat meminta tolong ke arah mobil pelaku yang berhenti 30 meter dari jenazah istri dan anaknya yang tergeletak di sana.
Masih dari keterangan polisi. Situasi malam itu hanya mereka di jalan, kiri kanan jalan masih tidak ada orang. Permohonan pertolongan itu dimaksudkan agar pelaku bisa membawa istri dan anaknya ke rumah sakit.
“Pelaku memilih melarikan diri,” jelasnya.
Tak lama berselang, kecelakaan tersebut diketahui masyarakat dan aparat kepolisian setempat yang berjaga-jaga. Setelah itu dilakukan aksi pengejaran.
Setelah melakukan koordinasi yang baik, masyarakat dan polisi di jalur evakuasi melakukan blokade. Berjarak sekitar 15 km dari lokasi kecelakaan ke arah Overseas City, para pelaku harus menghentikan pelariannya.
Pelaku tabrak lari ini, kata dia, bisa dijerat Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami tidak bisa membukanya keadilan restoratif. Upaya damai dari kedua belah pihak paling banyak dapat meringankan perbuatan para pelaku. Kami akan melanjutkan kasus ini untuk memenuhi hak-hak korban,” katanya.
Hak lain bagi korban, kata dia, seperti asuransi jiwa Jasa Raharja kini sedang diproses.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023