Balangan (ANTARA) – Polres Balangan Kalimantan Selatan mengungkap sejumlah kejahatan narkoba, kejahatan konvensional, dan kejahatan jalanan lainnya mulai tahun 2023.
“Kami melakukan pengungkapan ini sejak 1-28 Januari Satreskoba berhasil melakukan proses penyidikan terhadap 10 kasus LP dengan mengamankan 12 tersangka dan dua di antaranya masih DPO berinisial MA dan AH,” kata Kapolres Balangan. AKBP Riza Muttaqin di Paringin, Balangan, Jumat.
Baca juga: Polres Balangan bantu pemerintah kendalikan inflasi
Riza mengatakan, tindak pidana konvensional yang ditangani Satreskrim sebanyak tujuh laporan polisi dan tujuh tersangka telah ditetapkan.
Lebih lanjut, kata Riza, Satsamapta Polres Balangan melakukan operasi Pekat dan tindak pidana lainnya dimana ada sembilan laporan polisi yang pihaknya lakukan penertiban dan memproses sembilan tersangka.
Adapun Satreskoba, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12,77 gram sabu, 2,5 gram ekstasi, lima unit R2 atau kendaraan roda dua, dan 12 telepon genggam.
Dalam Satreskrim ada tujuh kasus yaitu Pasal 378 tentang penipuan ada dua kasus dengan dua tersangka, Pasal 303 atau perjudian ada satu laporan polisi (LP) dan satu tersangka, Pasal 362 tentang penggelapan jabatan satu LP dengan satu tersangka, anak perlindungan dua kasus yang dilakukan oleh orang tua dan paman terdiri dari dua laporan polisi dengan dua tersangka.
Baca juga: AKBP Riza Muttaqin Jalin Silaturahmi dengan PWI Balangan
Serta Pasal 365 tentang kasus pencurian dengan kekerasan dimana pelaku berhasil diamankan dengan satu pelaku dari satu laporan polisi.
Terakhir, pada Satsamapta, pihaknya telah melakukan operasi Pekat dan tindak pidana lainnya dimana terdapat sembilan laporan polisi yang ditegakkan atau diproses dengan sembilan tersangka.
“Untuk barang bukti berupa minuman keras salah satunya miras, termasuk beberapa jerigen tuak yang Tipiring sudah diadili sebagian, didenda Rp 500.000, Rp 600.000 dan lebih lama lagi jika diulangi, Pengadilan Negeri Paringin akan menjalankan hukuman pidana,” kata Riza.
Kapolda Balangan mengimbau para koruptor untuk mencari pekerjaan lain dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah.
Baca juga: Polres Batumandi tangkap empat pemuda saat patroli Pekat