Paringin, InfoPublik – Sebanyak 185 laporan kasus mewarnai perjalanan sepanjang tahun 2022 yang dilalui Polres Balangan. Tindak pidana konvensional mendominasi yaitu sekitar 140 kasus.
“Dari 140 kasus, kasus pencurian paling berat, kemudian pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan, penyalahgunaan senjata tajam, penggelapan, dan penipuan,” kata Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin saat jumpa pers, Jumat (30/12) di halaman Mabes Polri setempat. .
Sisanya, lanjut Zaenal, adalah 45 kejahatan transnasional yang melibatkan 56 tersangka. Ada juga satu kasus kejahatan terhadap barang milik negara. Sementara itu, tidak ada kejahatan dengan implikasi kontingen, atau tidak sama sekali.
Dari total 185 kasus, kata Zaenal, 128 kasus atau sekitar 66 persen berhasil diselesaikan. Penyelesaian kasus ini lebih rendah dibandingkan tahun 2021.
“Tahun 2021, Polres Balangan menerima 174 laporan kasus dengan penyelesaian 138 kasus atau 79 persen. Jika dibandingkan antara tahun 2021 dan 2022, terjadi peningkatan kasus sebanyak 11 kasus dan penyelesaian kasus mengalami penurunan sebesar 13 persen,” terangnya. .
Kendati demikian, dia menegaskan sisa kasus yang belum terselesaikan pada 2022 akan berlanjut pada 2023.
Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 di Kabupaten Balangan ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Balangan yaitu sebanyak 18 kasus, dengan kerugian materil sebesar Rp42.000.000.
Semua kasus telah diselesaikan. Dibandingkan tahun lalu, jumlah kecelakaan tahun ini turun 18 persen. Tahun lalu terjadi 22 kecelakaan dengan kerugian materi Rp 106.400.000.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Zaenal Arifin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Balangan untuk bergotong royong dalam menekan angka kriminalitas di lingkungannya.
“Formula terjadinya kejahatan itu ada dua, niat dan kesempatan. Setidaknya masyarakat bisa membantu mencegah terjadinya kejahatan dengan tidak memberikan kesempatan terjadinya kejahatan itu,” imbuhnya. (MC Balangan/arah)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id