Banjarbaru (ANTARA) – Polres Banjarbaru, Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penipuan online sekaligus menangkap dua pelaku yang menyebabkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad di Banjarbaru mengatakan, Selasa, kasus tersebut sedang diproses dan kedua pelaku sudah ditangkap.
“Dua pelaku berinisial BA dan RH merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan barang bukti yang disita berupa buku tabungan, uang tunai dan handphone,” kata Kasat Reskrim.
Disebutkan, saat kejadian terjadi pada Minggu (11/12) di sebuah toko ponsel kembar di Desa Palam dan Jalan Karang Rejo, Kota Banjarbaru, korban Sasmita adalah seorang ibu rumah tangga yang juga warga Palam.
Kejadian bermula saat korban melihat iklan di pasar dan berniat membeli Mixer Sound System seharga Rp 1,35 juta dan memesan melalui aplikasi lalu mentransfer uang.
Selanjutnya korban membeli barang kedua berupa sound system secara online dan kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 1.550.000 kepada pelaku melalui transfer bank ke rekening yang sama.
Namun setelah barang pesanan sampai, ternyata tidak sesuai dengan pesanan, hanya kotak jam tangan bekas yang didalamnya terdapat sebotol parfum bekas. Setelah dipastikan akun media sosial pelaku sudah tidak aktif.
Sementara pelaku BA mengaku melakukan penipuan dengan menjual barang berupa sound system online, namun kenyataannya barang yang dijual pelaku fiktif atau tidak ada.
Keterangan pelaku, penipuan dengan memasang iklan online melalui marketplace dan setelah ada target yang tertarik, BA menghubungi RH untuk menyiapkan nomor rekening untuk transfer.
“Tersangka BA mengaku tiga kali melakukan penipuan dengan menjual barang fiktif dan telah mengirimkannya ke Banjarbaru, Banjarmasin hingga wilayah Sumatera,” kata Kapolres.
Jelas bahwa perbuatan kedua pelaku yang menimbulkan kerugian bagi korban tersebut diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam jual beli melalui media online dan tidak terpengaruh harga murah serta iming-iming pelaku penipuan yang mengarahkan penipuan online.