Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang menangkap 4 sindikat penipuan di media sosial Facebook. Modusnya adalah menawarkan penjualan Dump Truck yang bukan milik sindikat. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 101 juta.
Peristiwa itu terjadi Sabtu, 25 Maret 2023. Salah satu pelaku pria berinisial Sd, 34 tahun, mengunggah foto iklan penjualan Dump Truck di Facebook. Di mana, Dump Truck sepertinya menjadi miliknya.
Iklan jual dump truck dengan harga murah menarik perhatian korban, Madiansyah, 44 tahun, yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Dalam aksinya, pelaku SD mengajak dua temannya, DK, 34 tahun dan seorang perempuan berinisial AN, 24 tahun. DK meminta Sd menemui calon korban yang datang ke Samarinda.
“Dalam pertemuan itu, para pelaku membujuk. Korban tergoda dan membayar unit yang akan dibeli dengan cara mentransfer Rp 101,5 juta,” kata Kapolres Samarinda Kompol Ary Fadli dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Dugaan penipuan terbongkar setelah korban hendak mengambil unit Dump Truck yang telah dibayarnya.
“Saat hendak mengambil mobil (Dump Truck) ternyata pemilik mobil asli tidak menerima pembayaran. Sehingga terjadi keributan antara korban dengan pemilik mobil asli. Korban melapor ke Polsek Sungai Pinang,” kata Ary Fadli.
Polisi bergerak menyelidiki, dengan terlebih dahulu mengamankan sebuah sekolah dasar di Jombang, Jawa Timur. Namun dari identitasnya, Sd merupakan warga Jalan Kesejahteraan, Gang Pulau Indah, RT 34, Samarinda.
“Selanjutnya DK dan MR ditangkap masing-masing berusia 19 tahun di Samarinda,” jelas Ary Fadli.
“Menurut saya, sindikat ini terorganisir, melibatkan dua pulau berbeda. Dimana tersangka utamanya adalah Sd,” tambah Ary Fadli.
Ketiga pelaku kelompok SD yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Misalnya DK menemui korban, AN mencari atau membeli dua rekening bank untuk menagih uang yang ditransfer dari korban, dan MR selaku pemilik kedua rekening bank tersebut menjual uang tersebut kepada AN seharga Rp. 1,4 juta.
Serangkaian rekening bank menjadi bukti bahwa polisi menerima uang palsu sebesar Rp. 51 juta, Rp. 28 juta dan Rp. 20 juta masing-masing.
“Sejumlah uang digunakan pelaku MR untuk memperbaiki motor tersebut,” jelas Ary Fadli.
Selain uang tunai, dalam kasus itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas.
“Kelompok pelaku ini mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Tersangka Sd dan DK saling kenal setelah sebelumnya menjalani masa tahanan. Keduanya residivis. Jadi SD pelaku utamanya dan dikendalikan di Samarinda dari Jombang,” kata Ary Fadli.
Keempat tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melihat iklan dan ingin membeli barang dari iklan di media sosial,” imbau Ary Fadli.