Polres Singkawang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap tujuh pelaku pemukulan di depan umum terhadap seorang warga bernama Sigit, yang kemudian melakukan aksi balap liar di Kota Singkawang.
“Tujuh tersangka ini berhasil diamankan Satreskrim Singkawang di lokasi lain. Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti berupa celana jeans, kaos oblong hitam, ikat pinggang tanpa ikat pinggang. kepala, baju kotak-kotak dan helm KYT berwarna hologram yang diduga sebagai cara yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pengeroyokan,” kata Wakil Polres Singkawang Kompol Indra Asrianto saat menggelar siaran pers di Mapolres Singkawang, Rabu.
Indra mengatakan, pemukulan itu viral di media sosial, di mana pemukulan itu terjadi di depan sebuah vihara di Kota Singkawang tengah.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan tujuh orang yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
“Tujuh tersangka yang ditangkap berinisial GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH,” ujarnya.
Sejak kejadian tersebut, proses penyidikan dilakukan oleh Bareskrim Polres Singkawang dan semuanya sesuai dengan KUHP serta berdasarkan keterangan dua orang saksi.
“Tujuh tersangka dipenjara karena perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, kronologi pemukulan terhadap masyarakat terjadi pada Minggu (26/3) dini hari di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Jalan Sejahtera, Kampung Melayu. , Kabupaten Singkawang Barat.
“Kejadian berawal dari kegiatan balap liar di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Peristiwa pemukulan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang tidak diketahui identitasnya oleh korban.
“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh dan masih menjalani perawatan di RS Abdul Aziz Singkawang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, korban mengatakan bahwa pemukulan bermula saat korban memperingatkan pengendara motor balap liar yang menabraknya.
Kemudian, tiba-tiba seorang laki-laki datang dan bertanya kepada korban apakah korban punya masalah dengan saudara perempuannya. Dan jawaban korban adalah adiknya yang memukul korban. Setelah mendengar jawaban korban, pelaku kemudian memukul wajah korban beberapa kali.
Kemudian, korban berusaha menghindarinya dan berpindah ke sebuah gang yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian banyak orang yang mendekati korban dan memukuli korban.
“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang masih dirawat di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika ada pihak lain yang terlibat dalam proses penyidikan, kemungkinan akan bertambah lagi tersangkanya.
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, kata dia, enam di antaranya adalah orang dewasa. Sedangkan satu tersangka masih pelajar namun sudah dewasa.
“Terkait tersangka yang masih berstatus pelajar, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1, yang menyebutkan bahwa barangsiapa di muka umum yang berkomplot melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 bertahun-tahun. dan 6 bulan penjara.
“Sedangkan dalam Pasal 351 ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 4.500,” jelasnya.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Barat 2023