Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK, Kabag Humas PS Iptu Sutargo SH MM, Kabid BP2MI Kalsel Terus terang Merretek SSos dan Kabid Pidum Aiptu Ida Setiawan SH menggelar konferensi pers kasus TPPO, Senin (26/6/2023) siang.
Perkara yang dibebaskan merupakan perkembangan dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Orang atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UURI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berawal dari penangkapan pelaku, seorang wanita berinisial RM (62), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga kembali menangkap seorang perempuan berinisial IS alias Isna (38), warga Handil Amuntai, Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Selain Isna, empat orang diamankan polisi yakni HSN alias Uduy (37), warga Kampung Akar Baru, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, AB (36), warga Kampung Bitin, Kecamatan Panggang, HSU, PH ( 32), warga Desa Mampari, Kecamatan Batu. Mandi, Balangan dan AS (44) warga Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Ke-5 pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai perekrut dan pengurus paspor yang digunakan bekerja di luar negeri dengan modus umrah bagi korban.
“Empat pelaku laki-laki mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umrah, sehingga sudah memiliki pengalaman mengurus kebutuhan bekerja di luar negeri dengan melanggar aturan,” kata Kapolsek Tabalong.
“Korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur yang disederhanakan oleh para perekrut, bekerja di luar negeri tapi tidak melalui agen tenaga kerja resmi,” lanjutnya.
Badan usaha tersebut adalah agen perjalanan umroh, jadi secara hukum adalah agen perjalanan umroh tetapi digunakan untuk mengirim tenaga kerja imigran untuk bekerja.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku bervariasi, keuntungan pelaku perempuan sebesar Rp. 500.000, U awal adalah Rp. 2 juta, AB adalah Rp. 2,5 juta, P awal Rp. 2 juta, dan AS adalah Rp. 1.2 juta.
“Sesuai aturan yang berlaku, Agen Perjalanan dan Agen Tenaga Kerja tidak ada korelasinya, artinya agen perjalanan tidak boleh mendistribusikan orang sebagai tenaga kerja,” ujar Kepala BP2MI.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, sebelum berencana bekerja di luar negeri agar mempersiapkan berbagai administrasi dan keterampilan yang dibutuhkan oleh bursa kerja dan yang terpenting jangan terbujuk iming-iming gaji yang besar tetapi tidak mengikuti prosedur yang benar” imbau Keras Terus terang .
Peristiwa itu diketahui pada Selasa (6/6/2023) sore.
Berdasarkan keterangan para korban dan saksi HDT, pada pertengahan Desember 2022 lalu pelaku RM didatangi dan ditawari bekerja di Arab Saudi sebagai pelayan di sebuah hotel dengan gaji 7 juta hingga 8 juta rupiah per bulan dengan kesepakatan pemotongan. 3 juta rupiah. Selama 7 Bulan.
3 atau 4 hari kemudian teman-teman
Korban berinisial M dihubungi oleh sepasang suami istri yang tidak diketahuinya bahwa ia bisa mendapatkan paspor di kantor Imigrasi Banjarbaru dengan menyiapkan uang sebesar 3,5 juta rupiah.
Selanjutnya, korban HDT dan 4 temannya sepakat membuat paspor dengan biaya tersebut, kemudian berangkat ke Banjarbaru pada Selasa (04/02/2023) dari Desa Mahe Pasar, dalam perjalanan menuju kota Barabai, sepasang suami istri yang telah menghubungi mereka sebelumnya pergi ke Banjarbaru.
Pada Selasa (21/02/2023) pelaku RM menginformasikan kepada korban bahwa paspor korban dan saksi telah dikirimkan kepada seseorang berinisial BND di Jakarta, korban dan saksi hanya diberikan foto paspor yang dikirimkan melalui ponsel.
Pada Rabu (03/08/2023) korban bersama 4 temannya diberangkatkan oleh pelaku RM menggunakan jasa transportasi travel didampingi oleh anak pelaku RM berinisial NSRN yang tugasnya mendidik korban dan saksi saat check in di Bandara Syamsudinoor.
Korban dan saksi berangkat ke Jakarta dengan menggunakan uang sendiri sebesar Rp 1,8 juta, sesampainya di bandara Soekarno Hatta, korban ditelepon oleh seorang laki-laki suami dari BND yang meminta korban untuk pergi ke apartemen yang terletak di Tangerang daerah dengan menggunakan taksi bandara.
Setelah sampai di apartemen, korban disambut oleh sesama calon pekerja yang diminta untuk tinggal di apartemen tersebut bersama 3 orang lainnya yang telah datang lebih awal.
2 hari kemudian wanita berinisial BND dan suaminya datang menjenguk dan meminta korban untuk menunggu pembuatan Bio Metric dan VISA. Selanjutnya, BND tidak pernah lagi menjenguk korban, hanya berkomunikasi melalui ponsel dengan pegawainya berinisial MA yang bertugas menjaga dan memantau kondisi korban selama berada di apartemen tersebut. namun setelah menunggu 2 bulan tidak ada kejelasan keberangkatannya ke arab saudi, hidupnya terlantar di jakarta dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dia meminta kiriman dari orang tuanya, kemudian rabu (19/04/2023) korban dan saksi kembali ke Tabalong dengan biaya tiket dan akomodasi dari inisial BND.
Polres Tabalong akan memanggil dan memeriksa Direktur Biro Perjalanan untuk mempertanggungjawabkan korporasi yang diduga sebagai biro yang akan mengirim Korban ke Arab Saudi. Korban akan mengupayakan proses restitusi yaitu pemulihan hak Korban berupa ganti rugi yang disebabkan oleh Pelaku/pihak terkait (PP Nomor 35 Tahun 2020).
Saat ini 5 pelaku telah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti juga telah disita berupa 5 KTP, 5 Handphone, 1 buku tabungan bank.