BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dijual di luar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tabalong dengan menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka yang ditangkap, YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) keduanya warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Barang bukti berupa 1 pikap putih dan 2 pikap hitam, 272 sak pupuk Phonska dan Urea seberat 13,6 ton, 1 buku tabungan dan 3 handphone hitam.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pria tersebut diamankan dalam perjalanan mengangkut pupuk bersubsidi di jalan Trans Tanjung – Kaltim l tepatnya di Desa Bkar, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Kamis (22/12/2022). ) dini hari.
Baca juga: Angkut 272 Karung Pupuk Bersubsidi, Dua Pria Tabalong Diamankan Jalan ke Kaltim
Baca juga: Sorot Distribusi Kartu Tani, Ombudsman: Petani Kalsel Terancam Sulit Akses Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, saat jumpa pers, Sabtu (24/12/2022), mengatakan para pelaku ini memiliki modus operandi tersendiri dalam melakukan aksinya mengangkut pupuk bersubsidi.
“Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menutup karung menggunakan terpal,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama.
Selain menutupi pupuk yang diangkut, para tersangka juga bergerak mengangkutnya setelah memantau situasi di jam-jam siaga petugas.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak selain produsen, distributor dan pengecer resmi yang memperdagangkan pupuk bersubsidi dan/atau menyalahgunakan alokasi pupuk bersubsidi bukan untuk peruntukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b UU. Darurat RI No. 7 Tahun 1955.
Baca juga: Jenis Pupuk Bersubsidi Penyusutan, Distanhorbun, Kabupaten Tala Perkuat Pengawasan
Tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Diawasi Jo Pasal 30 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 2 Permendagri No15/M .DAG./PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Dan atau telah melakukan tindak pidana barangsiapa membeli, menyewakan, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, memperdagangkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu, yang diketahuinya atau patut diduganya telah diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat 1 1e KUHP.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)