Kasus pencurian uang yang baru-baru ini terjadi di Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Must, Kabupaten Tabalong, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MH (49) berhasil dihentikan polisi.
Pengakhiran kasus dilakukan melalui Restorative Justice (RJ) yang dihadiri MH, korban AL (43) dan pihak kepolisian pada Senin (8/5/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kabid Humas Iptu Sutargo menjelaskan, RJ atas permintaan MH kepada AL untuk tidak melanjutkan proses pidana dengan syarat mengembalikan uang yang dicuri sebesar Rp. 4,4 juta.
Namun, MH tidak dapat mengembalikan jumlah kerugian tersebut, sehingga Kapolres Tabalong berusaha membantu menutupi kekurangan uang tersebut.
“Dalam hal ini, Kapolres Tabalong berusaha untuk bersedia membantu menutupi kekurangan uang tersebut,” kata Sutargo.
Saat itu, MH mengucapkan terima kasih karena Kapolres Tabalong membantu memberikan solusi atau kasus.
“Diterima dengan senang hati dan terima kasih yang tak terkira, karena pihak Polsek Tabalong atas permintaan korban tidak melanjutkan proses penyidikan,” ujarnya.
MH sebelumnya diketahui diamankan polisi di sebuah toko di Desa Lukbayur, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kamis (4/5/2023).
“Pelaku MH mendatangi rumah AL di Desa Murung Karangan, saat itu anak korban yang masih berusia 10 tahun melihat pelaku masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Saat itu MH menanyakan kepada AL tempat penyimpanan uang orang tuanya. Kemudian MH menyuruh saya keluar rumah dan berbelanja di toko.
“Setelah itu MH mengambil dompet hitam berisi uang tunai Rp 4,4 juta yang disimpan di dinding kayu ruang depan rumah korban,” jelasnya.
Keesokan harinya, AL menemui MH dan menanyakan apakah ada yang mengambil uangnya sehingga terjadi pertengkaran.
Kemudian MH dan AL bertemu untuk membuat kesepakatan damai di Kantor Desa Murung Karangan. MH mengaku telah mengambil uang tersebut dan bersedia mengembalikan Rp. 1 juta.
Dua bulan berikutnya, AL kembali menagih sisa uang yang dijanjikan MH namun ditolak untuk mengembalikannya sehingga mereka ditahan atas kejadian tersebut.