Seorang wanita dan empat pria yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali ditangkap dan diamankan oleh Polsek Tabalong.
Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama S.Tr.K SIK PS Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM, Kabid BP2MI Kalsel Keras Terus terang Merrentek S.Sos dan Kanit Pidum Aiptu Ida Setiawan SH menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima tindak pidana perdagangan orang, Senin (26/6/2023) siang.
Perkara yang dibebaskan yaitu berkembangnya dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau Pasal 83 juncto pasal 68 UURI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berawal dari penangkapan pelaku, seorang wanita berinisial RM (62), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai. Tabalong kemudian dikembangkan dan kembali diamankan seorang wanita berinisial IS Als Isna (38), warga Desa Handil Amuntai Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, empat orang juga diamankan, yakni HSN alias Uduy (37), warga Kampung Akar Baru, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, AB (36), warga Kampung Bitin, Kecamatan Danau Panggang, HSU, PH (32). ), warga Desa Mampari, Kecamatan Batu Mandi. , Balangan dan AS (44), warga Kelurahan Alalak Utara Kota Banjarmasin.
Kelima pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai perekrut dan pengurus paspor yang digunakan bekerja di luar negeri dengan modus umrah bagi korban.
“Empat pelaku laki-laki mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umrah, sehingga sudah memiliki pengalaman mengurus bekerja di luar negeri dengan melanggar aturan,” kata Kapolsek Tabalong.
Dia menjelaskan, para korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur yang dipermudah oleh para perekrut, bekerja di luar negeri namun tidak melalui agen tenaga kerja resmi.
“Badan usahanya adalah agen perjalanan umroh. Jadi, secara legal itu di biro perjalanan umroh tapi digunakan untuk mengirim pekerja imigran untuk bekerja,” ujar Anib.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku berbeda-beda. Misalnya, keuntungan bagi pelaku perempuan adalah Rp. 500.000, U mendapat Rp. 2 juta, AB mendapat Rp. 2,5 juta, P mendapat Rp. 2 juta dan AS memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.2 juta.
“Sesuai aturan yang berlaku, Agen Perjalanan dan Agen Tenaga Kerja tidak ada korelasinya, artinya agen perjalanan tidak diperbolehkan mendistribusikan orang sebagai tenaga kerja,” ujar Kepala BP2MI.
Kapolri mengimbau kepada masyarakat, sebelum berencana bekerja di luar negeri agar mempersiapkan berbagai administrasi dan keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja.
“Yang terpenting jangan terbujuk iming-iming gaji besar tapi tidak mengikuti prosedur yang benar,” imbau Keras Terus terang.