Polres Tabalong, Kalsel menangkap pelaku pemalsuan sertifikat tanah TH (35) warga Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak bersama korban EF (32) warga Desa Belimbing Raya.
Pemalsuan sertifikat tanah terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelaku oleh Kantor Desa Masukau dan menyatakan bahwa stempel dan tanda tangan kepala desa dipalsukan.
“Sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah juga mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut,” kata Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.
Pelaku TH diamankan di kediamannya, Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak oleh Satreskrim Polres Tabalong pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama dan Polsek Murung Pudak pimpinan Iptu Suwito.
Atas perbuatannya memalsukan sertifikat tanah, pelaku diancam dengan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Peristiwa penipuan itu sendiri bermula pada Selasa (4/4) siang, pelaku TH mendatangi rumah korban di Komplek Perumahan Desa Belimbing Raya untuk menggadaikan sebidang tanah seluas satu hektar yang terletak di Desa Masukau senilai Rp9,5 juta.
Korban menyetujui harga tersebut dan membayarkannya kepada pelaku. Keesokan harinya, Rabu (5/4), korban mendatangi kantor Kepala Desa Masukau untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat tanah tersebut palsu karena tanda tangan kepala desa Masukau dan stempel kantor desa juga dipalsukan.
Setelah mendengar penjelasan dari kantor Desa Masukau, korban mendatangi rumah orang tua pelaku TH yang tidak jauh dari kantor desa dan bertemu dengan ibu pelaku yang menjelaskan bahwa pelaku tidak pernah memiliki tanah di Desa Masukau.
Kemudian korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk bertemu dan pada pertemuan tersebut korban menanyakan keaslian dokumen tersebut.
“Hasil pertemuan dengan korban meminta pelaku mengembalikan uang yang dicicil, namun hingga Jumat (10/2) korban belum membayar ganti rugi dan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalong dan pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti benda fiktif Surat Keterangan Penguasaan Jasmani Reg. Bidang Pertanahan. Nomor 590/01/M/MP/01/2022, Masuk 21 April 2022.