Tanjung (ANTARA) – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengamankan puluhan dus pelumas yang diduga menggunakan merk pihak lain atau palsu tanpa hak, Selasa (30/8).
Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan resmi dari Yamalube yang memberikan kuasa kepada IL terkait pihak-pihak yang menggunakan mereknya dengan cara yang melanggar hukum.
“Dari laporan Yamalube, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan satu gerbong boks yang dikendarai YN (43) membawa belasan botol pelumas yang diduga menggunakan merek dagang pihak lain secara tidak sah,” jelas Galih.
YN sendiri yang merupakan warga Desa Rantau Bujur, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap di Desa Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (30/8).
“Dari pengakuan YN, barang miliknya dibeli dari RZ di Banjarmasin yang dikirim melalui ekspedisi,” jelasnya. Pelumas dengan merek dagang bukan produk asli Yamaha itu akan dipasarkan YN di Kabupaten Tabalong dan Kota Palangka Raya.
Selain mengamankan YN, petugas juga menemukan toko onderdil milik RS (54) di Kelurahan Mabuun yang menjual puluhan botol pelumas Yamalube yang diduga bermerek dagang bukan produk asli Yamaha.
Pemilik toko RS mengaku barang dikirim DD di kota Banjarmasin.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah bangunan yang menyimpan belasan dus berisi pelumas yang diduga bukan asli produk merek Yamaha di Kota Banjarmasin yang kepemilikannya diakui oleh DD (35), warga Desa Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur. .
Termasuk satu bangunan di Desa Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Timur, milik RZ (35), warga Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.
Dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Puluhan dus minyak sudah kita sita dan diamankan di Polres Tabalong dan masih berstatus saksi sampai ada laporan saksi ahli dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen HKI. Hukum dan HAM RI,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin.
.