Polres Tabalong menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi YF (44) dan AH (37) ke Kejaksaan Negeri setempat setelah berkas perkara hasil penyidikan selesai.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, selain menyerahkan kedua tersangka dari Desa Marindi, Kecamatan Upau, pihaknya juga menyerahkan barang bukti yang disita.
“Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong,” kata Anib di Tabalong, Sabtu.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit pikap putih, dua unit pikap hitam, pupuk Phonska sebanyak 272 sak, Urea 13,6 ton, buku tabungan, dan tiga buah handphone.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang menyeret YF dan AH bermula saat petugas melakukan patroli malam di jalan Trans Tanjung – Kalimantan Timur, Desa Bangka, Kabupaten Muara Uya, pada 22 Desember 2022.
Di depan kantor Polsek Muara Uya, petugas melihat iring-iringan tiga mobil bak terbuka tertutup terpal.
Saat digeledah, ketiga mobil tersebut masing-masing membawa 40 karung pupuk bersubsidi dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas.
Hasilnya, 37 karung pupuk NPK merek Phonska dan 35 karung Urea bersubsidi ditemukan di kediaman AH, tiga karung pupuk NPK merek Phonska dan 77 karung Urea di kediaman YS.
Pelaku AH mengaku pupuk tersebut dibeli dari YF di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, untuk dibawa dan dijual di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak selain produsen, distributor dan pengecer resmi yang telah memperdagangkan pupuk bersubsidi dan atau menyalahgunakan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2).
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Bidang Pertanian Dan/atau Telah Melakukan Tindak Pidana Bagi Barang Siapa Yang Membeli, Menyewakan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diketahuinya atau patut diduganya diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1). ) 1e KUHP.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023