Polres Tabalong telah menetapkan sebanyak 5 tersangka dalam kasus percobaan Perdagangan Orang (TPPO)
Pelaku terdiri dari seorang perempuan berinisial I (38), dan 4 laki-laki U (37), AB (36), P (32) dan AS (44) yang masing-masing merupakan warga Kalsel.
Diketahui, 5 pelaku tersebut merupakan kasus pengembangan dari penangkapan seorang perempuan RM (62), warga
Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, yang diduga sebagai perekrut.
“Ada 5 kasus perdagangan orang yang kami amankan sebagai perantara pembuatan paspor, bisa dibilang makelar,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat siaran pers di halaman Malolres setempat, Senin ( 26/6/2023).
Dijelaskan, kelima pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai perekrut dan pengurus paspor yang digunakan bekerja di luar negeri dengan modus umrah bagi korban.
“Empat pelaku laki-laki mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umrah, sehingga sudah memiliki pengalaman mengurus kebutuhan kerja di luar negeri dengan melanggar aturan,” kata Kapolres.
Sedangkan badan usaha yang digunakan secara legal adalah biro perjalanan umrah namun digunakan untuk mengirim tenaga kerja imigran untuk bekerja.
“Secara legal, agen perjalanan biasa mengirim pekerja imigran ke sana untuk bekerja,” jelasnya.
Soal keuntungan, kata Kapolres, para pelaku mendapat keuntungan yang beragam.
S untung awal Rp 500.000, U awal untung Rp 2 juta, AB 2,5 juta, P Rp 2 juta dan US Rp 1,2 juta, ujarnya.
“Korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur yang dipermudah oleh perekrut, bekerja di luar negeri tapi tidak melalui agen tenaga kerja resmi,” lanjutnya.
Atas penangkapan 5 tersangka tersebut, Polres Tabalong mengamankan barang bukti berupa 5 handphone, 1 buku rekening Bank BRI dan 5 KTP.
Kapolsek Tabalong menambahkan, pihaknya juga akan mengejar tersangka terkait lainnya.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan memeriksa siapa yang membuat paspor. Bisa dibilang itu pasti perorangan dari keimigrasian, karena yang berhak mengeluarkannya dari keimigrasian. Sekarang masih dalam proses pendalaman, ” jelasnya.
Selain itu, Polres Tabalong juga akan memeriksa badan usaha biro perjalanan umroh di Jakarta yang memfasilitasi dengan menjanjikan akan mengirimkannya ke Arab Saudi.