Polres Tabalong kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus ini, Polsek Tabalong sebelumnya menetapkan RM (62), warga Kelurahan Mahe Pasar Haruai, sebagai tersangka yang diduga sebagai perekrut tenaga kerja.
“Ada lima orang yang kita amankan, mereka perantara pembuatan paspor dan bisa dikatakan makelar,” kata Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian saat jumpa pers di lobi Mapolres, Senin (26/6). ).
Anib mengatakan kelima tersangka tersebut terdiri dari seorang wanita berinisial I (38), pria berinisial U (37), AB (36), P (32) dan AS (44).
“Kelima orang ini warga Kalsel, dari Banjar, HSU, Balangan, dan Banjarmasin,” ujarnya.
Dia menjelaskan, para tersangka bisa melakukan aksinya karena sudah memiliki pengalaman.
“Satu tahun sebelumnya (mereka) adalah TKI di Arab Saudi, jadi mereka sudah paham betul modus operandi perekrutan atau pembuatan paspor. Bicara pengalamannya sudah,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka saling menguntungkan.
“Keuntungan yang didapat masing-masing berbeda-beda, keuntungan tersangka perempuan Rp 500.000, awal U Rp 2 juta, AB Rp 2,5 juta, awal P Rp 2 juta dan US Rp 1,2 juta. juta,” kata Anib.
Anib mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan TKI pekerja.
“Barang bukti yang diamankan adalah lima handphone, satu buku rekening, lima KTP,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan mengejar tersangka lainnya.
“Kita akan cek siapa yang akan membuat paspor, bisa dibilang pasti orang dari imigrasi karena yang berhak mengeluarkan (paspor) adalah dari imigrasi. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Ia juga menyatakan ke depan akan mengkaji badan usaha di Jakarta yang memfasilitasi pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi.
“Badan usaha ini merupakan agen perjalanan umroh, jadi secara hukum agen perjalanan umroh tapi digunakan untuk mengirim tenaga kerja imigran ke sana untuk bekerja,” ujarnya.
“Nama perjalanan dan pemiliknya ada di tangan kami. Untuk saat ini belum disebutkan karena bersifat rahasia karena jika disebutkan nanti akan kabur dan mempersulit proses penyidikan,” pungkas Anib.