Polres Tabalong menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong.
KAPOLRES AKBP Tabalong Anib Bastian mengatakan, tersangka berinisial M bertindak sebagai perantara atau calo dalam jual beli tanah lokasi jembatan timbang yang dilakukan oleh Dishub Tabalong pada tahun 2017 lalu.
“Dalam perkara ini, tersangka mendapat surat kuasa dari pemilik tanah dan menerima pembayaran dari Dishub sebesar lebih dari Rp 4,8 miliar. Namun uang pembayaran itu tidak sepenuhnya diserahkan kepada pemilik tanah, hanya Rp 2.916.275.000 ,” ujarnya kepada wartawan yang didampingi Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama, dalam jumpa pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat. dahulu kala.
BACA: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Tabalong Ditangkap
Sementara, kelebihan Rp 1,9 miliar diduga disimpan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
Dan dalam hal ini, tersangka dikenakan Pasal 71 ayat (1) Perpres nomor 17 Tahun 2012, bukan merupakan pihak yang berhak dan tidak termasuk dalam seseorang yang dapat menerima kuasa dari pemilik tanah yang berhalangan hadir.
Berdasarkan hal tersebut, tersangka ditangkap oleh Polsek Tabalong karena diduga turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong.
Selain menahan tersangka M, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga rekening koran atas nama M, dua kwitansi pinjaman dengan total pinjaman Rp 490 juta dan surat pernyataan pembebasan tanah dan berita acara pembayaran ganti rugi.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Timbang Tabalong Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang, aparat hukum terlebih dahulu memproses tersangka RN yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022, RN dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin, tersangka RN dibebaskan berdasarkan putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 6 April 2021, dan menyampaikan memori kasasi pada 19 April 2021 hingga keluarnya putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.
Namun sebelum sempat dieksekusi, RN sempat menghilang dan Kejaksaan Negeri Tabalong juga menetapkan DPO, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung secara bertahap melalui Pengadilan Tinggi, dan kepolisian untuk eksekusi terpidana.(rekam jejak)