TANJUNG, Kontrasonline.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong berhasil mengungkap orang tua dari seorang anak yang ditemukan di Pesantren Hidayatullah, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Petugas menangkap seorang pria berusia 19 tahun asal Kecamatan Haruai dan seorang perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Murung Pudak, Jumat (3/3) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menjelaskan, kedua orang tersebut diduga orang tua bayi yang ditemukan di depan pintu gudang Pesantren Hidayatullah.
“Satuan Operasional Satreskrim Polres Tabalong yang saat itu sedang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian melihat sebuah mobil berwarna hitam memasuki lokasi pesantren,” jelasnya, Sabtu (3/4).
Sutargo menjelaskan, kemudian salah seorang mahasiswa mendatangi petugas dan mengatakan ada seorang laki-laki yang hendak mengambil bayi tersebut.
“Dia mengaku sebagai orang tua dari bayi tersebut, setelah diperiksa ternyata di dalam mobil tersebut ada perempuan pelaku dan adiknya yang menyaksikan kelahiran bayi tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya lebih dalam, kedua pelaku akhirnya mengaku sebagai orang tua dari bayi malang tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelaku perempuan, bayi laki-laki tersebut lahir sendirian di kamarnya dengan dibantu saksi adiknya yang berusia 15 tahun,” jelasnya.
Bayi laki-laki itu kemudian dibersihkan dan ari-ari dipotong menggunakan pisau dapur kemudian ari-ari ditanam di samping rumah menggunakan kayu untuk menggali lubang.
“Kemudian bayi itu dititipkan di ruang saksi sambil menyuruh adiknya untuk tidak memberi tahu ayah dan ibunya, nanti saya dipukuli,” kata Sutargo.
Sutargo mengatakan, pelaku laki-laki yang berprofesi sebagai sopir travel tersebut berada di jalan dan mendapat pesan dari pelaku perempuan bahwa dirinya telah melahirkan pada Kamis (2/3) sore.
“Malam harinya pelaku laki-laki datang ke rumah perempuan dan membawa bayi tersebut melalui jendela kamar saksi dan diserahkan langsung oleh saksi,” ujarnya.
Jumat (3/3) dini hari, ketiganya turun dengan mobil berwarna silver dan meletakkan bayi itu di depan pintu gudang pesantren.
“Mereka mengaku menitipkan bayi tersebut di pesantren dengan alasan panik karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dan masing-masing orang tua tidak mengetahui kehamilan perempuan tersebut atau kelahiran bayi tersebut,” ujarnya. .
“Alasan mereka mengambil kembali bayi itu dengan maksud untuk menyerahkan bayi itu kepada pihak yang ingin mengadopsinya,” kata Sutargo.
Sutargo mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana jika ada yang meletakan anak yang belum genap berusia tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak tersebut dengan maksud untuk kabur darinya yang dilakukan oleh ayah atau ibu pelaku. anak dan atau jika ibu takut bahwa orang akan mengetahui tentang kelahiran anak tidak lama setelah melahirkan, menempatkan anak untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melarikan diri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 UU KUHP atau Pasal 307 KUHP atau 308 KUHP.
“Atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan, seorang anak dalam keadaan teraniaya dan penelantaran dan atau barangsiapa menempatkan seorang anak yang belum berumur tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak tersebut dengan maksud untuk mendapatkan jauh dari itu yang dilakukan oleh ayah atau ibu dari anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti juga diamankan berupa 1 buah tas hitam list kuning, 1 lembar celana pendek warna coklat dengan trim karet putih, 1 lembar kain sarung merah putih motif daun kotak-kotak, 1 lembar kain jingga, 1 lembar meja. kain. warna krem motif daun, 1 huruf, 1 pisau dapur warna pink panjang 18 cm, 1 batang kayu panjang 95 cm” tutupnya. (Bisa)