Polres Tabalong berhasil mengungkap tiga kasus kriminal di kawasan Bumi Saraba Kawa.
Dari tiga kasus tersebut, petugas polisi menangkap tiga penjahat.
“Ada tiga kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Polres Tabalong,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat jumpa pers di Mapolres Tabalong, Selasa (6/6).
Anib mengatakan, tiga kasus yang diungkap jajarannya adalah ancaman, pencurian sepeda motor, dan penipuan.
“Terkait kasus ancaman, peristiwa terjadi pada 1 Juni pukul 20.45 WITA, dimana peristiwa itu terjadi di jalan Trans Kalimantan-Kalimantan Timur, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak. Untuk pelaku berinisial MF (51) warga Kelurahan Basirih Selatan Kota Banjarmasin dan korban berinisial INY (35) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta,” katanya.
Dia menjelaskan, modus operandi pelaku mengancam korban dengan pistol mainan karena meminta pertanggungjawaban korban melempari truk pelaku dengan batu hingga pecah.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa KTP dan pistol mainan warna hitam silver,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya selanjutnya akan mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada 30 Mei 2023 pukul 08.30 WITA itu.
“Peristiwa tersebut terjadi di halaman TK Pembina, Kelurahan Pulau, RT 001, Kelurahan Kelua, korban seorang perempuan berinisial RN (32) warga kampung Takulat. Tersangka berinisial IN (29) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Modusnya, pelaku mengambil kunci yang masih menempel di stop kontak sepeda motor korban dan mengambilnya tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik.
“Ada kelalaian dari korban karena yang bersangkutan sedang mengantarkan anaknya ke sekolah, kunci tertinggal di kendaraan, lalu korban pulang dan kendaraan sudah tidak ada. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, barang bukti diamankan sepeda motor listrik warna hitam dan BPKB,” ujarnya.
Anib mengatakan, kasus terakhir terkait dengan tindak pidana penipuan dengan alat bukti, yakni surat pernyataan penguasaan fisik kavling tanah palsu.
“Peristiwa terjadi pada tanggal 04 April 2023 pukul 20.00 WITA, dimana kejadian tersebut terjadi di komplek perumahan Kabupaten Linda, kecamatan Belimbing Raya, kecamatan Murung Pudak, korban laki-laki berinisial EFPR (32) dan tersangka berinisial TH (35) warga Desa Masukau,” ujarnya.
Dia menyampaikan modus operandi tersangka menggadaikan dokumen berupa surat pernyataan kepemilikan fisik atas bidang tanah kepada korban.
“Surat dan barang tanah itu tidak pernah ada atau fiktif, sehingga yang bersangkutan meyakinkan korban seolah-olah (surat) itu asli,” ujarnya.
Pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan tanah seluas satu hektar yang terletak di Desa Masukau seharga Rp. 9,5 juta.
“Karena korban setuju untuk mentransfer uang kepada pelaku senilai Rp 9,5 juta,” ujarnya.
Kemudian korban datang ke kampung untuk menanyakan keabsahan dokumen tersebut.
“Ternyata lokasinya tidak ada dan pihak kelurahan tidak pernah menandatanganinya, di bukti surat itu ada semua tanda tangan seolah-olah meyakinkan korban bahwa surat itu asli,” ujarnya.
Korban mendekati pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
“Pelaku berjanji akan mencicil namun sampai saat ini tidak terjadi apa-apa, akhirnya korban melapor ke Polsek Tabalong. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.