Jumat (26/05/2023) pukul 10.10 WITA hingga 11.25 WITA di Desa Simpang Empat, Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU, dalam rangka mendukung program Precision Quick Wins, Polres Amuntai Selatan melaksanakan kegiatan Jum’at Confiction di Polres HSU. Dalam rangka mendukung Kebijakan Persisi 4 Program 8 Quick Wins, Polres Amuntai Selatan melaksanakan kegiatan Silaturahmi dan Mendengarkan Pengaduan Masyarakat khususnya di Desa Simpang Empat Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU. Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Amuntai Selatan IPTU Didik Suryanto, SH dan dihadiri oleh Kepala Desa Simpang Empat Rahmadhani, A.Ma.Pd beserta Perangkat Desa Simpang Empat, Ketua BPD Simpang Empat Khairunissa dan Anggota, Kepala Simpang Empat RT Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda Desa Simpang Empat, Warga Desa Simpang Empat, dan Anggota Polsek Amuntai Selatan.
Masyarakat menyampaikan tentang rusaknya jalan di RT tersebut. 01 disebabkan oleh kegiatan Bansau Kayu, terkait dengan hal tersebut, bagaimana aturan tentang izin bansau, Sebagian besar masyarakat Desa Simpang Empat adalah petani, apakah orang yang ingin membuka lahan sendiri setelah disemprot dan kemudian membakarnya bisa tersangkut UU Karhutla dan bagaimana solusinya agar masyarakat bisa membuka lahan sendiri? lahan pertanian agar tidak melanggar hukum, Perbaikan jembatan rusak di Desa Rukam Hulu terkesan tersendat dan sangat menghambat aktivitas pengendara kendaraan bermotor yang melintas antar desa, bagaimana status proyek perbaikan jembatan dan kelanjutan pembangunannya , Mengenai adanya hewan ternak seperti ayam yang tidak dikandangkan, tiba-tiba memakan rumput yang telah disemprot peptida, hingga akhirnya ayam tersebut mati, maka pemilik ayam tersebut meminta ganti rugi kepada pemilik lahan, apakah itu dianggap kejahatan ataukah tidak dan jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan apakah bisa langsung ditangani?
Kapolres Amuntai Selatan menyampaikan terkait kerusakan jalan di RT. 01, jalan Desa Simpang Empat merupakan jalan Kabupaten, maka pihak Polres Amuntai Selatan nantinya akan mendorong dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten HSU terkait perbaikan/pembangunan jalan yang rusak tersebut, selanjutnya mengenai perizinan Bansau Kayu, sesuai regulasinya harus ada izin, dan Polres Amuntai Selatan akan mengecek izin Bansau Timber.
Mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP, maka sebaiknya membuka lahan sendiri untuk pertanian agar setelah disemprot semak/ilalang/rumput mati, baru dibersihkan, dan ditumpuk dan tidak dengan cara dibakar, Bahwa terkait masalah status perbaikan jembatan yang mangkrak di Desa Rukam Hulu yang berbatasan dengan desa Simpang Empat. Informasi dari Camat Amuntai Selatan bahwa proyek perbaikan jembatan akan dilanjutkan dan selanjutnya diambil alih oleh PUPR Kab. HSU, Bahwa mengenai ternak ayam yang mati akibat memakan rumput yang telah disemprot pestisida bukan merupakan suatu tindak pidana apabila tidak ada unsur kesengajaan dan tidak dapat dipidana karena hal tersebut merupakan kelalaian pemilik ternak ayam yang tidak melakukan pengawasan ternak sehingga masuk ke pekarangan orang lain, maka mengenai kegiatan mencurigakan di masyarakat (Kapolsek memberikan/membagikan Nomor HP/WA kepada masyarakat) agar segera menginformasikan ke Polsek Amuntai Selatan dan akan ditindaklanjuti, selanjutnya jika ada BPKB yang hilang laporkan ke Polres karena itu kewenangan Polres dalam urusan administrasi dan berita acara penghilangan kemudian usulkan ke Polda dalam penerbitan kembali BPKB yang hilang tersebut,” ujarnya.