Kegiatan Silaturahmi Jum’at antara Polisi dengan Masyarakat yang terdiri dari Warga Desa Teluk Buluh, Kec. Banjang, Jumat (29/03/2023) pukul 10.00 hingga 11.00 WITA di Desa Teluk Buluh, Kec. banjang. Kegiatan Dipimpin oleh Ketua AIPTU Samapta Soeyatmin,. SH dan dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Buluh, Perangkat Desa Teluk Buluh, Warga Desa Teluk Buluh, dan Anggota Polsek Banjang.
Disampaikan masyarakat Untuk situasi saat ini kami sebagai warga bantaran sungai Balangan sangat khawatir dengan adanya aksi kegiatan pemadaman listrik di bantaran sungai Balangan, apa tindakan dari pihak kepolisian dalam rangka pencegahan kegiatan kriminal pemadaman listrik ini? disediakan oleh pemerintah untuk kami, dan adanya remaja yang melakukan sahur dengan menggunakan musik disko yang menganggu kami karena musik yang di nyalakan menggunakan volume yang tinggi, bagaimana pendapat polisi dan tindakan apa yang dilakukan polisi terhadap mencegah kegiatan para pemuda tersebut.
Kapolres Banjang melalui Kanit Samapta menyampaikan “Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan menangkap ikan dengan menggunakan senjata bius diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Denda 2 Milyar, maka atas dasar itu jika ada pelaku penyetruman akan kami proses untuk menjaga ekosistem alam kita, maka untuk itu mari bersama-sama kita jaga, jika ditemukan penyetrum segera laporkan kepada kami dan akan kami tindaklanjuti, kami telah melakukan upaya dengan Pemda terkait pemberian bantuan sosial untuk korban banjir, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pemda. jika ada informasi mengenai penyaluran bansos untuk korban banjir akan kami sampaikan kepada Kepala Desa, dan Kapolres HSU sudah menekankan kepada masing-masing Polsek untuk menindaklanjuti hal tersebut dan sudah kami sampaikan kepada seluruh Kepala Desa dalam acara rapat di kantor kecamatan Banjang terakhir kali tentang aturan ini. Kami dari Polres Banjang telah melakukan patroli rutin agar tidak ada kegiatan remaja yang pindah makan menggunakan musik disko, musik dengan volume tinggi dan membuat sarapan pagi yang belum tepat waktu. Oleh karena itu, jika ada kejadian di desa tersebut, segera laporkan kepada kami baik melalui Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polres Banjang agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.