Polisi Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menangkap seorang tersangka pencurian bagian tubuh manusia yang diyakini untuk tujuan ilmu kekebalan.
“Tersangka adalah seorang kakek berusia 65 tahun berinisial MS yang tinggal sebatang kara di rumahnya di sebuah kampung di Distrik Barabai,” kata Kapolsek HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasat Reskrim AKP Antony Silalahi, Rabu (13/ 7) di Barabai.
Ia menjelaskan, organ tubuh yang menjadi sasaran tersangka untuk dicuri adalah dua bagian kelopak mata dan dua bagian alis mata.
“Dari pengakuan tersangka, sudah hampir dua tahun dia melakukan aksinya, dengan barang bukti 88 buah irisan organ tubuh, kelopak mata dan alis, yang disimpan rapi terbungkus kaleng rokok,” ujarnya.
Tersangka diketahui setelah keluarga almarhum curiga terhadap MS yang berpura-pura sedang berduka di dekat jenazah, menutup mata jenazah yang langsung memasukkan sesuatu ke celananya pada Selasa (12/7) pagi.
Setelah MS keluar dan memeriksa jenazah wanita tersebut, ternyata mata jenazah tersebut terbuka dan terdapat bekas sayatan di kelopak mata dan alis.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polres HST dan tersangka langsung ditangkap.
Setelah heboh di Desa Matang Hambawang, ternyata sehari sebelumnya, Senin (11/7) MS juga melakukan hal yang sama terhadap mayat laki-laki. Karena ada warga yang melaporkan kasus yang sama.
“Saat ini baru dua warga yang melapor dan empat pasang bagian tubuh yang dicuri pelaku sudah dikembalikan. Kasus ini terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lagi, karena sebanyak 88 potongan tubuh. Bagian-bagiannya ditemukan,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, ia memotong alis dan kelopak mata jenazah menggunakan silet saat keluarga jenazah lengah dan menyimpan potongan organ tubuh manusia tersebut di dalam bungkus rokok kaleng, setelah itu disimpan di purun jinting.
Sehingga saat petugas kepolisian datang ke rumah tersangka, mereka mencium bau yang sangat menyengat yang diduga berasal dari potongan organ tubuh yang mereka curi.
Tersangka dapat dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2022