Polres Tapin bersama Forkompinda Tapin melakukan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Peningkatan (KYRD) dan Diamond Brushes 2023, Senin (17/4).
Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution didampingi Ketua Pengadilan Negeri Rantau D Herjuna Wisnu Gautama, Perwakilan Kodim Tapin 1010, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tapin, Perwakilan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tapin .
Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan, sejumlah barang bukti dimusnahkan akibat ulah Polres Tapin pada 11-16 April 2023.
“KRYD dilakukan untuk menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujarnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan target makanan kadaluarsa, penimbunan bapok, narkoba, miras dan knalpot hasil balap liar.
Di antaranya narkotika golongan I jenis sabu seberat 85,73 gram, alkohol murni 95 persen sebanyak 91 botol, miras anggur merah tiga botol, obat komik cair sebanyak tiga kotak dan knalpot brong hasil balap liar sebanyak 20 buah.
“Untuk sabu, sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dilarutkan dengan air. Sedangkan alkohol dan minuman keras ditumpahkan ke dalam baskom berisi pasir,” jelasnya.
Sedangkan knalpot bros dipotong secara bergiliran menggunakan mesin potong besi.
Hanya diketahui bahwa alkohol murni ini sekarang diminati oleh kaum muda dengan mencampurkannya atau mencampurnya dengan suplemen. Bahkan ada yang mencampurnya dengan obat nyamuk bakar dan obat nyamuk cair untuk dijadikan minuman yang memabukkan.
“Peredaran miras murni harus menjadi perhatian kita semua, bersama-sama memberantasnya,” kata Kompol Faisal.
Selain itu, Polres Tapin juga memusnahkan makanan kadaluarsa seperti tepung beras kemasan, susu indomilk, kecap manis, kecap manis, saos, mei enak, coca cola, fanta, nextar, wafer sayur, nescafe kaleng, sprite, pocari sweat dan roti. .
“Makanan dan minuman kadaluarsa diperoleh dari kios dan minimarket di Kabupaten Tapin oleh tim gabungan,” ujarnya.
Wakapolri berharap para pemilik kios dan minimarket memperhatikan dagangannya, sehingga tidak berdampak pada masyarakat untuk membelinya kembali.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut tentunya masyarakat dapat melihat dan menyaksikan hasil kinerja Polres Tapin dalam menjaga situasi aman dan kondusif,” pungkasnya.