1. Naik Tajam, Harga Emas Hari Ini di Pegadaian
Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) hari ini, Minggu (19/3/2023), dibanderol Rp 1.105.000 atau melonjak tajam Rp 26.000 dibanding Sabtu lalu.
Kemudian harga emas batangan dalam pecahan 0,5 gram dibandrol dengan harga Rp. 619.000 dan harga emas batangan 2 gram Antam dipatok Rp. 2.199.000.
Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) untuk 1 gram dipatok Rp 1.098.000 atau naik Rp 30.000 dibandingkan hari sebelumnya. Serupa dengan harga emas batangan Antam, harga emas UBS hari ini naik signifikan.
Untuk harga emas hari ini pecahan UBS 0,5 gram dijual Rp586.000 dan pecahan 2 gram dijual Rp2.179.000.
Lihat detail lengkapnya di sini
2. 2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Saat ini pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan secara online melalui website dan aplikasi resmi BPN.
Sertifikat tanah adalah dokumen hukum tentang hak atas tanah dan kepemilikan tanah, menjadi bukti yang akan dicatat dalam buku tanah.
Buku tanah ini merupakan dokumen yang menyusun segala data fisik dan data yuridis atas tanah yang telah mempunyai hak dan dipergunakan untuk keperluan jual beli.
Dalam pengecekan sertifikat tanah secara online, masyarakat akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.
Lantas, bagaimana cara cek sertifikat tanah online di BPN? Baca di sini
3. Bersiaplah untuk Denda jika Anda terlambat melaporkan SPT Anda
Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2020 telah dimulai. Yang perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahun.
Dikutip dari website Direktorat Jenderal Pajak, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Pelaporan SPT cukup mudah dan bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor pajak sebelum batas waktu.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Lalu apa sanksinya jika Anda terlambat melaporkan SPT Anda? Baca selengkapnya di sini
4. Dampak Kebangkrutan SVB, Saham First Republic Turun 32,7 Persen
Bursa saham AS atau Wall Street berakhir merah pada penutupan perdagangan Jumat (18/3/2023) waktu setempat.
Penurunan indeks tersebut didorong oleh melemahnya saham-saham perbankan yang berujung pada anjloknya saham First Republic.
Mengutip CNBC, Dow Jones Industrial Average (DJIA) kehilangan 384,57 poin atau 1,19 persen. S&P 500 turun 1,1 persen, dan indeks saham teknologi acuan Nasdaq Composite turun 0,74 persen. Beberapa saham yang menekan S&P antara lain First Republic yang anjlok 32,7 persen, US Bancorp anjlok 9,3 persen, dan Comerica anjlok 8,4 persen.
Sedangkan saham-saham yang menekan Nasdaq, Enphase Energy yang merosot 8,6 persen, Platform Meta turun 4,5 persen, dan Gilead Sciences terkoreksi 3,1 persen. Sementara itu, JP Morgan turun 3,7 persen, Goldman Shacs 3,6 persen, dan American Express 2,6 persen membebani indeks Dow.
Harga saham bank turun karena investor menarik diri dari posisi di First Republic dan saham bank lainnya di tengah kekhawatiran atas keadaan sektor perbankan AS. Penurunan First Republic, yang hampir 33 persen, mengakhiri penurunan minggu ini hampir 72 persen.
Baca selengkapnya di sini
5. Apa manfaat NPWP istri dan suami?
Suami istri yang sama-sama bekerja tentu hal yang lumrah terjadi. Dalam hal perpajakan, ketika istri dan suami memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terpisah, biasanya mereka memiliki perhitungan pemotongan pajak yang lebih tinggi.
Pilihan menggabungkan NPWP istri dan suami adalah solusinya. Hal ini karena pada prinsipnya kewajiban membayar pajak harus dilakukan oleh kepala keluarga dalam hal ini suami.
Sedangkan penghasilan istri akan dianggap sebagai penghasilan suami. Pada dasarnya menurut Undang-Undang Perpajakan, satu keluarga cukup memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam artian, seorang istri ikut NPWP suaminya. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu kesatuan kena pajak, dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga ( suami).
Lihat detail lebih lanjut di sini
Dapatkan pembaruan berita terpilih Dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.