TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN – Buronan berinisial DOL (35), warga Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, sudah berakhir, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia masuk DPO sejak 2014 karena kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka ditangkap Polsek Murung Pudak pimpinan Iptu Suwito didampingi Satuan Operasi Polres Tabalong dan Satuan Operasi Polres Barito Timur, Jumat (6/1/2023) siang.
DOL diamankan di Jalan A Yani, KM 6, Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Penangkapan DOL tersebut dibenarkan Kapolsek Tabalong, melalui Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.
“Penangkapan pelaku DOL berawal dari laporan korban berinisial PA (37), warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong, yang keberatan sepeda motornya dirampas pelaku pada Selasa (28/1). /214) pagi,” kata Sutargo, Selasa (10/10/2014). 1/2023).
Baca juga: Pencurian Motor Kalsel, Polsek Cempaka Tangkap Residivis Pencuri Motor
Baca juga: Pencurian sepeda motor Kalsel, diduga terlibat penggelapan uang tebusan, dua pria ditahan Polsek Tanta
Dia menceritakan, 2014 lalu, korban PA menawarkan satu unit motornya kepada pelaku DOL yang setuju untuk melakukan transaksi jual beli.
Selanjutnya pelaku meminjam kunci motor dengan alasan ingin mencoba motor menuju Mabuun.
“Setelah berusaha, pelaku kembali ke toko yang terletak di jalan trans Kalsel-Calteng, Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Kemudian pelaku meminta STNK sepeda motor kepada korban dengan alasan ingin mengambil uang. dari ATM,” jelasnya.
Setelah kurang lebih tiga jam DOL tidak kembali, korban kemudian menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomor handphone pelaku sudah tidak aktif.
Baca juga: Polres Banjarbaru Timur Ungkap Kasus Pencurian Motor Syarkawi
Baca juga: Nama Baiknya Dicemarkan, Dosen UPR Profesor Yetri Ludang Melaporkan Mantan Mahasiswanya ke Polisi
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 23.000.000.
DOL menjadi DPO selama beberapa tahun dan selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa DOL terlihat di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
DOL dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ia kini telah ditahan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor warna biru.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jadi DPO Sejak 2014, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polsek Murung Pudak Tabalong,