WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial NI alias Dayau, asal Desa Batu Plat, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, diamankan Satreskrim Polres Tabalong.
Satreskim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK menangkap Dayau (45) pada Senin (16/1/2023) sore di depan kantor satpam di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, atas laporan warga Tabalong.
Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui Kasubsi PS Sihumas Penmas, Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan terhadap pelaku NI karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 UU No. KUHP.
Baca juga: Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Tanah Laut, Sisir Night Warung di Tambang Pemukiman Kembali
“Menurut keterangan korban AR (63), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sebelumnya pelaku memberitahu korban melalui telepon bahwa ada temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anaknya dengan jaminan untuk perkebunan karet,” jelas Yudha seperti dikutip wartabanjar.com, Rabu (18/1).
Kemudian pelaku menawarkan kebun yang terletak di Desa Tarangan, Paringin, Kabupaten Balangan, untuk digadaikan kepada korban sebesar Rp 3,5 juta yang nantinya akan ditebus dengan Rp 4 juta.
Pada Kamis (14/4/2022) pelaku mendatangi rumah korban di Desa Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati.
Atas transaksi tersebut, pelaku membuat kuitansi yang belum ditandatangani oleh pemilik perkebunan bernama Syahrani, dengan alasan nantinya kuitansi tersebut dibawa oleh pelaku untuk ditandatangani oleh pemilik kebun.
Baca juga: Kebakaran di Batola Heights Sebenarnya Disengaja Seorang Pria, Ini Pemicunya
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban untuk menyerahkan kuitansi yang telah ditandatangani pemilik perkebunan atas nama Syahrani.
Pelaku berjanji kepada korban bahwa pada saat kebun karet tersebut dipanen, seminggu sekali pelaku akan menyerahkan sebagian hasil panen sebesar Rp 150.000.
“Kemudian pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama hingga 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan penggadaian yang berbeda-beda,” imbuhnya.
Pada Kamis (12/01/2022) pagi, korban mengetahui kebun karet yang ditawarkan pelaku beralamat di Desa Tarangan Paringin Kabupaten Balangan, dan nama pemilik kebun karet atas nama Syahrani juga ada. tidak ada/fiktif serta kuitansi lain, nama dan letak fisik tanah juga fiktif.
Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp 42 juta. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalong.
“Saat diperiksa polisi, pelaku NI mengakui perbuatannya, kemudian barang bukti berupa 17 kwitansi hipotek perkebunan karet disita dan pelaku dibawa ke Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha. (edj)
Editor: Erna Djedi