BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Kasus penganiayaan dengan korban
perempuan, STS (24), warga Jelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini ditangani Polsek Murung Pudak.
Korban yang merupakan karyawan diduga dipukuli dan ditendang oleh pelaku PR alias Putra alias Adi (30), warga Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir di perusahaan tersebut dan sudah beristri, mengaku perbuatannya dipicu karena cemburu dengan korban STS yang diakui sebagai pacarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku PR alias Putra alias Adi diamankan Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek AKP Samsu Suargana, Rabu (21/9/2022) pagi, di sebuah rumah di Kecamatan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Baca juga: Rakit Mesin Pakan Ikan Murah Kaya Protein, Babinsa Kodim 1008 Tabalong Sulap Sampah Pasar
Baca juga: ANBK Tingkat SMP Berlangsung, 60 Sekolah di Tabalong Ikut Melaksanakan
Kapolsek Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polsek Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (22/9/2022), menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini pelaku PR alias Putra alias Adi sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan juga disita barang bukti berupa 1 lembar baju kerja lengan panjang warna krem dan 1 lembar rok panjang bergaris abu-abu,” ujarnya. dikatakan.
Disampaikan Yudha, dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku bermula pada Selasa (20/9/2022) malam, saat korban berinisial STS sedang dalam perjalanan pulang dari lokasi kerjanya menumpang bus karyawan.
Saat itu, menurut keterangan korban, PR pelaku menghubunginya untuk bertemu karena ada yang ingin dibicarakan dan menyuruh korban turun dari bus di perempatan 4 Tugu Obor Mabuun.
Korban mengikuti perintah pelaku dan turun di perempatan 4 Tugu Obor Mabuun.
Saat itu, pelaku datang menjemput dengan sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan teman pelaku di Pandan Arum, Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Sesampainya di rumah kontrakan, PR langsung melecehkan korban dengan menendang dan memukulnya dengan kepalan tangan,” tambah Yudha.
Setelah menganiaya korban, pelaku PR pergi mengambil mobil untuk berangkat kerja sambil mengantar korban pulang.
Rupanya emosi pelaku belum reda, sehingga di dalam mobil dalam perjalanan mengantar korban pulang, PR pelaku kembali memukul korban berkali-kali di kepala dan wajah korban.
Baca juga: Pencurian di Kalsel – Pencuri mengkhawatirkan warga di dua desa di Tanahlaut, puluhan karung gabah hilang