TANJUNG, metro7.co.id – Berawal dari godaan Open BO, seorang gadis remaja di bawah umur menjadi korban pemuas nafsu bejat seorang hidung belang di Tabalong.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama menangkap seorang pria berusia 39 tahun, warga Kecamatan Murung Pudak Tabalong, di sebuah toko di Kecamatan Tanjung Tabalong pada Rabu (15/02/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, pelaku ditangkap terkait dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur dengan seorang gadis berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Tabalong.
“Peristiwa bermula ketika anak saksi, seorang perempuan yang merupakan teman dekat pelaku, memberitahu ibunya bahwa ada gadis muda yang bisa membuka BO,” katanya.
Kemudian saksi mengatakan kepada pelaku bahwa ada gadis remaja yang bisa “Open BO”, dan pelaku mengatakan kepada saksi “ya, minta gabung saja”.
Kemudian pada Sabtu (11/02/2023) malam, saksi menjemput korban di kediamannya dan berpamitan dengan ibu korban dengan alasan makan bakso, namun ibu korban menolak karena sudah malam namun kata saksi ia hanya harus menemani anak saksi M untuk makan dan ibu korban mengizinkan tetapi hanya sebentar.
“Hingga menjelang Sabtu (11/02/2023) tengah malam, ibu korban menelepon korban namun saksi yang mengangkat telepon dan mengatakan bahwa saksi dan korban sedang minum es, kemudian ibu korban bercerita. korban agar segera pulang,” tambahnya
Tengah malam di hari yang sama, pelapor sudah mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, namun saksi dan anaknya tidak ada di kediamannya, dan hingga Minggu (12/02/2023) dinihari pelapor melanjutkan coba hubungi kontak anaknya tapi korban hanya balas chat.
Masih pada tengah malam pada Sabtu (11/02/2023), saksi saat itu berperan “mengoles” minuman keras yang sebelumnya dibeli pelaku, kemudian saksi menawarkan kepada pelaku melalui chat, “buat dia mau BO”, dan pelaku menjawab “iya”.
Kemudian korban bangun untuk ke toilet namun terjatuh dan diangkat oleh pelaku ke dalam kamar yang kemudian diketahui oleh saksi berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban pernah melakukan pelecehan seksual satu kali.
Pada Minggu (12/02/2023) pagi, saat pelapor sedang membersihkan rumah, pelapor melihat korban datang ke rumah berdiri di depan pintu rumah. Setelah itu, pelapor membawanya ke rumah tetangganya untuk menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Korban menjelaskan bahwa pagi itu saksi mengantar korban pulang dan hanya sampai di depan gang, dan tadi malam justru ikut minum bersama saksi dan pelaku. Korban juga mengaku bahwa pada pagi harinya pelaku mengaku memberikan uang Rp. 100.000 kepada korban dan menyuruh korban diam, tidak bercerita kemana-mana, dan korban mengaku benar korban pernah berhubungan badan dengan pelaku 1 kali dalam keadaan sadar namun tidak bisa bergerak karena dalam pengaruh alkohol.
Kini pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan barang bukti juga disita berupa 1 jaket hitam, 1 kemeja hitam, 1 celana panjang biru motif kotak-kotak, 1 set celana dalam wanita, 1 lembar surat. Ket. Visum at Repertum,” pungkas Sutargo. ***