Pontianak – Bahwa pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dua orang pembunuh laki-laki di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Mahhud Iqbal (21) dan Ali Wafa (21) menyerang 4 warga lainnya dengan celurit. Kedua pelaku melakukan aksinya di titik yang berbeda.
“Itu pada hari yang sama (penyerangan), mereka melakukannya di TKP lain. 4 warga lainnya juga diserang. Dia membawa celurit dari rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, sa detikcom, Minggu (26/3/2023).
Kedua penjahat itu melakukan aksinya di 5 TKP berbeda. Lokasinya berada di Jalan Jenderal Urip, Jalan Pancasila kawasan, Jalan Flamboyan, Jalan Simpang Cendrawasih, dan Jalan HM Suwignyo, Pontianak.
“Jadi ada korban lagi di Jalan Jenderal Urip. Dia luka di tangan kiri. Kemudian mereka sempat pergi ke kawasan pancasila untuk menemui satpam. Satpam dikejar, tapi untung satpam lari. Saya melihat mereka membawa senjata tajam,” jelasnya.
“Kalau tidak kabur bisa jadi korban juga. Lalu di Jalan Flamboyan ada yang adu mulut, ada yang pegang senjata, untungnya orang itu juga kabur. Viral,” tambah Tri.
Tri mengatakan, pihaknya saat ini sedang memilah kasus tersebut. Pihaknya masih menyelidiki 2 warga yang lolos dari penyerangan para penyerang.
“Untuk korban yang kabur, tapi belum menjadi korban ya, itu 3 orang. Tapi kami belum menerima laporan. Jadi masih kami dalami. 1 meninggal, 1 luka-luka,” jelasnya.
Polisi menyebut aksi keduanya murni untuk kepuasan pribadi. Kedua penyerang secara acak menyerang korban mereka.
“Bahasa apa, dia kelihatannya baik lho. Temui orang, lihat-lihat lalu potong-potong,” jelasnya.
Tri menambahkan, mereka melakukan kejahatannya sendirian. Dijelaskan juga bahwa kedua pelaku tidak terlibat dalam kasus narkoba.
“Bukan komplotan. Hanya berdua. Kapolres sudah menyimpulkan bahwa mereka diduga narkoba. Tapi saat ditangkap, tidak ada bukti narkoba,” kata Tri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tambah Tri.
Sebagai informasi, dua pelaku menikam seorang warga berinisial HR hingga tewas di Jalan HM Suwignyo, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Minggu (29/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban mengalami luka di bagian dada, selangkangan, paha dan bokong.
Belakangan, polisi juga menangkap Mahhud Iqbal dan Ali Wafa di perbatasan RI-Malaysia tepatnya di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas pada Jumat (24/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua penyerang ditembak karena mereka berusaha melarikan diri setelah ditangkap.
“Para pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri setelah ditangkap. Akhirnya keduanya ditindak tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (25/3). ) Kemarin.
Tonton Videonya”Wanita Sukabumi, meninggal telanjang setelah diperkosa“
(Pak/hmw)