Kejaksaan Negeri Tabalong menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas, atas nama pelaku Abdul Rahman (32), warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Putusan penghentian penuntutan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, pada Kamis (12/8/2022) di aula Kejaksaan setempat.
Ridosan mengatakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice sesuai dengan surat keputusan nomor Tap-211/0.3.16/Eoh.2/12/2022.
“Menetapkan penyelesaian kasus berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Abdul Rahman,” kata Ridosan didampingi Kabid Intelijen Amanda Adelina, Kabid Pidum Novitasari dan Kasubbag Andi Mochamad Fachary.
Menurut Ridosan, sebelumnya pihaknya sudah dua kali mengungkapnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada 1 Desember 2022 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 7 Desember 2022.
Kemudian Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: R-21/0.3/Eoh.2/12/2022.
“Ini berkat doa Adbul Rahman yang baik sekali. Kalau saya hanya sebagai perantara, saya hanya akan menyampaikan usulan ini kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” jelasnya.
Usai membacakan putusan penghentian penuntutan kasus, Ridosan menyampaikan kepada pelaku bahwa putusan yang dibacakannya sama dengan putusan pengadilan sehingga pelaku tidak perlu lagi menjalani persidangan.
Ridosan juga berpesan agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat melihat anak kecil agar bisa mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson.
“Jadi kita lebih hati-hati, karena kita sudah hati-hati meski masih banyak orang yang bisa terseret hukum,” ujarnya.
Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Tabalong, Amanda Adelina menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat RJ karena baru pertama kali melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
Serta memenuhi kerangka keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Keluarga tersangka telah memberikan belas kasihan kepada orang tua korban di tahap penyidikan sebesar Rp 25.000.000 dan orang tua korban merupakan rekanan di perusahaan yang sama,” ujarnya.
Amanda juga mengungkapkan, tersangka tidak ditahan karena bertanggung jawab atas anaknya yang berusia 8 bulan yang mengalami sindrom Down dan penyakit jantung, sehingga membutuhkan uang untuk berobat.
“Itu pertimbangan Jampidum membolehkan atau membolehkan RJ agar timbul rasa kemanusiaan karena anaknya down syndrome,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelaku terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WITA.
Pelaku saat itu mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi DA 1240 TH dari arah Polres Tabalong menuju Jalan Pandan Arum RT 15 Desa Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.
Saat melintasi kondisi jalan dalam keadaan sepi. Namun pelaku kaget saat korban Syafiq Al Fariz (6) yang sedang berjalan di pinggir jalan tiba-tiba menyeberang.
Pelaku yang tidak sempat membunyikan klakson dan tidak bisa lagi menghentikan mobil yang dikemudikannya menabrak korban.
Korban yang dipukul kemudian terjatuh dan mengakibatkan kepala korban tertimpa ban mobil yang dikemudikan pelaku sehingga mengalami luka berat.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Badaruddin Kasim untuk mendapatkan perawatan medis. Namun berdasarkan hasil visum dari RSUD, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
(anb/slv)