TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN – Puluhan botol miras atau miras tanpa izin disita petugas dalam operasi konsentrat yang dilakukan Polres Balangan Kalsel.
Informasi penjualan miras secara ilegal atau tanpa izin disita petugas di kawasan perumahan Batumandi Balangan setelah mendapat kabar dari warga.
Polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah rumah yang diduga menjual miras tanpa izin. Petugas kemudian menemukan belasan botol miras tanpa izin yang disita sehingga pemilik rumah dibawa ke kantor polisi.
Tak hanya mengamankan belasan botol miras, Polres Balangan juga menyita belasan botol miras dalam operasi pemusatan tersebut.
Sejumlah rumah yang berdasarkan informasi dari masyarakat digeledah.
Baca juga: Sebelum menikam kedua korban di Jalan Seth Aji, tersangka dan korban minum miras di tempat pameran
Baca juga: Penghapusan Barbuk Tindak Pidana 2022 di Mapolres Nunukan, Mulai Sabu 7,8 Kg Lebih Hingga Ribuan Miras
Baca juga: Ditabrak Mobil Diduga Pengemudi Dalam Pengaruh Alkohol, Ojol Banjarmasin Meninggal, Terpental ke Parit
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK melalui Kabag Ops Kompol Sony FL Gaol mengatakan, penggeledahan ke beberapa lokasi dilakukan pada Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, ditemukan 11 botol miras jenis gajah dan 28 botol miras obat dari Hamdana, warga Dusun Mampari.
“Karena tidak memiliki izin edar, akhirnya pemilik dan mirasnya aman, karena miras tidak bisa diperjualbelikan tanpa resep dokter,” ujarnya.
Kompol Sony mengatakan, Polres Balangan rutin melakukan pemeriksaan dan melakukan operasi secara intensif.
Kegiatan ini, untuk memberantas penyakit masyarakat, menindak perjudian, prostitusi, pasangan jorok, premanisme dan minuman keras.
Dalam operasi yang terkonsentrasi juga diperlukan kerjasama dengan masyarakat, saling menjaga lingkungan di rumah masing-masing agar tidak ada kegiatan yang melanggar hukum.
Dan jika ditemukan adanya kegiatan tersebut, Anda dapat melaporkannya langsung ke anggota Polres Balangan untuk ditindaklanjuti.
Pemilik miras tersebut langsung dibawa ke Polres Balangan untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 juncto pasal 9 ayat 1 Perda Kalsel Tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran miras. minuman beralkohol.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penggeledahan Rumah di Desa Mantimin, Polres Balangan Sita Puluhan Botol Miras
\