BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Meski tidak mendapatkan banyak bukti, Satres Narkoba Polres Tapin berhasil menindak pengedar sabu bersama puluhan pelanggan lainnya di Distrik Binuang.
Pelaku utama berinisial D (62), seorang pengedar yang sudah beroperasi selama empat bulan terakhir, di Jalan Irrigasi Haruban, Desa Binuang.
Pengungkapan kasus D berawal dari laporan masyarakat, terkait transaksi barang haram berupa narkotika jenis sabu yang sampai ke Sat Narkoba Polres Tapin, kemudian dilakukan operasi penangkapan, Selasa (3/1/ 2023).
“Jadi anggota datang dengan modus beli, sehingga tersangka tertangkap basah dan tidak bisa mengelak lagi,” kata Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Polisi Amankan Sopir yang Kabur Usai Isi BBM di Banjarmasin, Ditemukan Memiliki Narkoba Jenis Sabu
Dari tangan seorang pengedar akrab bernama Kai, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,29 gram.
Tak puas hanya mengamankan Kai, polisi terus mengajukan berbagai pertanyaan untuk mengungkap transaksi ini. Baik dari pemasok barang maupun pengguna yang membeli.
“Sambil menunggu perkembangan, kami menginap di rumah Kai dari pukul 13.00 hingga 19.00 WITA dan akhirnya 18 pelanggan atau calon pembeli yang datang juga ditangkap,” kata Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi.
Diketahui, pelaku lansia ini setiap hari melayani pelanggan secara terbuka, bahkan saat petugas datang tidak ada kecurigaan.
Tatang juga menambahkan, upaya pengembangan kasus ini juga berhasil menangkap R (53), pemasok sabu ke Kai asal Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
R ditangkap pada 17 Januari malam, saat berada di pinggir Jalan Ayani, Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, membawa 14 paket sabu seberat 67,62 gram.
Sementara itu, kata Kai, sabu-sabu yang dijualnya dalam kemasan ekonomis dibeli oleh pengguna di lingkungannya.
“Ya, pelanggan saya adalah warga daerah dan kampung di sana juga,” kata Kai saat disampaikan dalam siaran pers.
Selain Kai, 10 aktor lain juga dihadirkan. Mereka masing-masing tunduk pada berbagai pasal tentang narkotika.
Ancamannya minimal 4 sampai 5 tahun, bahkan sampai hukuman mati, berdasarkan jumlah bukti yang dia kuasai.
Sedangkan untuk 18 calon pembeli, semuanya diberikan pembinaan, karena tidak ditemukan barang bukti saat diamankan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)